Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:promosi_dan_mutasi_pns [2023/04/14 03:27] – [JF dalam satu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori keahlian] dayu | ensiklopedia:promosi_dan_mutasi_pns [2023/04/14 03:32] (sekarang) – [Mutasi] dayu | ||
---|---|---|---|
Baris 41: | Baris 41: | ||
Promosi ini dilaksanakan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, | Promosi ini dilaksanakan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, | ||
- | =====JF dalam satu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori keahlian===== | + | ====JF dalam satu kelompok JF kategori keterampilan atau JF kategori keahlian==== |
Promosi dalam kelompok JF dilakukan dalam hal kenaikan jenjang JF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal kenaikan jenjang Jabatan Pejabat Fungsional dapat berpindah dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi dalam satu kategori JF nya. Pejabat Fungsional kategori keterampilan dapat berpindah ke kategori keahlian dalam satu rumpun/ | Promosi dalam kelompok JF dilakukan dalam hal kenaikan jenjang JF, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal kenaikan jenjang Jabatan Pejabat Fungsional dapat berpindah dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi dalam satu kategori JF nya. Pejabat Fungsional kategori keterampilan dapat berpindah ke kategori keahlian dalam satu rumpun/ | ||
- | =====JPT dalam satu kelompok JPT===== | + | ====JPT dalam satu kelompok JPT==== |
Promosi ke dalam JPT dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan melalui rencana suksesi, seleksi terbuka atau berdasarkan ketentuan Sistem Merit dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat berpindah secara vertikal ke dalam JPT Utama pada Instansi Pusat. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat berpindah secara vertikal ke dalam JPT Madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Perpindahan secara vertikal dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai dengan kualifikasi, | Promosi ke dalam JPT dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan melalui rencana suksesi, seleksi terbuka atau berdasarkan ketentuan Sistem Merit dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat berpindah secara vertikal ke dalam JPT Utama pada Instansi Pusat. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat berpindah secara vertikal ke dalam JPT Madya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Perpindahan secara vertikal dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai dengan kualifikasi, | ||
- | ====Pola Karier Diagonal==== | + | =====Pola Karier Diagonal===== |
Pola karir diagonal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF. Perpindahan karier diagonal dilakukan bagi: | Pola karir diagonal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF. Perpindahan karier diagonal dilakukan bagi: | ||
- | ==JA ke JF== | + | ====JA ke JF==== |
Perpindahan karier diagonal bagi JA ke JF yaitu: | Perpindahan karier diagonal bagi JA ke JF yaitu: | ||
*Administrator dapat berpindah secara diagonal ke Fungsional Ahli Utama; | *Administrator dapat berpindah secara diagonal ke Fungsional Ahli Utama; | ||
Baris 83: | Baris 83: | ||
Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja. | Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja. | ||
- | ==JF ke JA== | + | ====JF ke JA==== |
Perpindahan karier diagonal bagi JF ke JA yaitu: | Perpindahan karier diagonal bagi JF ke JA yaitu: | ||
-JF kategori keterampilan atau JF Ahli Pertama dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Pengawas; | -JF kategori keterampilan atau JF Ahli Pertama dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Pengawas; | ||
Baris 95: | Baris 95: | ||
*pejabat Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Administrasi dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang JF terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan JF. | *pejabat Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Administrasi dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang JF terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan JF. | ||
- | ==JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama== | + | ====JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama==== |
Perpindahan karier diagonal JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, dengan memperhatikan kualifikasi, | Perpindahan karier diagonal JA atau JF Ahli Madya ke dalam JPT Pratama dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, dengan memperhatikan kualifikasi, | ||
- | ==JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama== | + | ====JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama==== |
Perpindahan karier diagonal JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, | Perpindahan karier diagonal JF Ahli Utama ke dalam JPT Madya dan JPT Utama dilaksanakan melalui promosi secara seleksi terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, | ||
- | ==== Mutasi ==== | + | ===== Mutasi |
- | === Definisi === | + | ==== Definisi |
Menurut Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri. Perencanaan mutasi disusun oleh Instansi Pemerintah. terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam perencanaan mutasi adalah: | Menurut Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019, mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri. Perencanaan mutasi disusun oleh Instansi Pemerintah. terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam perencanaan mutasi adalah: | ||
- kompetensi; | - kompetensi; | ||
Baris 124: | Baris 124: | ||
Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. | Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. | ||
Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri. | Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri. | ||
- | === Persyaratan Mutasi === | + | |
+ | ==== Persyaratan Mutasi | ||
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu: | Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu: | ||
berstatus PNS; | berstatus PNS; | ||
Baris 138: | Baris 139: | ||
Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019. | Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019. | ||
- | === Prosedur Mutasi === | + | ==== Prosedur Mutasi |
Prosedur mutasi selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut: | Prosedur mutasi selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut: | ||
- PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan. | - PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan. | ||
Baris 156: | Baris 157: | ||
- Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019. | - Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019. | ||
- Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi. | - Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi. | ||
- | === Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: === | + | ==== Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: |
- Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS. | - Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS. | ||
- Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. | - Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. | ||
Baris 163: | Baris 164: | ||
- Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK. | - Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK. | ||
- Berdasarkan usul mutasi tersebut, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan. | - Berdasarkan usul mutasi tersebut, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan. | ||
- | === Mutasi PNS antar-kabupaten/ | + | ==== Mutasi PNS antar-kabupaten/ |
Dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: | Dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: | ||
- Mutasi PNS antar-kabupaten/ | - Mutasi PNS antar-kabupaten/ | ||
Baris 170: | Baris 171: | ||
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, gubernur menetapkan keputusan mutasi. | - Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, gubernur menetapkan keputusan mutasi. | ||
- Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan. | - Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan. | ||
- | === Mutasi PNS antar kabupaten/ | + | ==== Mutasi PNS antar kabupaten/ |
Dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: | Dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: | ||
- Mutasi PNS antar kabupaten/ | - Mutasi PNS antar kabupaten/ | ||
Baris 177: | Baris 178: | ||
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi. | - Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi. | ||
- Berdasarkan penetapan menteri tersebut, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan. | - Berdasarkan penetapan menteri tersebut, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan. | ||
- | === Mutasi PNS provinsi/ | + | ==== Mutasi PNS provinsi/ |
Dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: | Dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: | ||
- Mutasi PNS provinsi/ | - Mutasi PNS provinsi/ | ||
Baris 183: | Baris 184: | ||
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak menetapkan keputusan mutasi. | - Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak menetapkan keputusan mutasi. | ||
- Berdasarkan penetapan Kepala BKN tersebut, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan | - Berdasarkan penetapan Kepala BKN tersebut, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan | ||
- | === Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri === | + | ==== Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri |
Dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
- | === Mutasi PNS atas permintaan sendiri === | + | ==== Mutasi PNS atas permintaan sendiri |
Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut: | Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut: | ||
- memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan; | - memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan; | ||
Baris 192: | Baris 193: | ||
- tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian. | - tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian. | ||
- Persyaratan dan prosedur mutasi atas permintaan sendiri disesuaikan dengan jenis mutasi yang diatur dalam Peraturan BKN No 5 Tahun 2019. | - Persyaratan dan prosedur mutasi atas permintaan sendiri disesuaikan dengan jenis mutasi yang diatur dalam Peraturan BKN No 5 Tahun 2019. | ||
- | === Pembiayaan Mutasi === | + | ==== Pembiayaan Mutasi |
Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Instansi Pusat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Instansi Daerah. Biaya Mutasi dibebankan pada instansi penerima. | Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Instansi Pusat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Instansi Daerah. Biaya Mutasi dibebankan pada instansi penerima. | ||