Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:sistem_kerja_pasca_penyederhanaan_birokrasi [2023/02/15 06:37] – admin | ensiklopedia:sistem_kerja_pasca_penyederhanaan_birokrasi [2023/02/27 03:49] (sekarang) – [Penyesuaian yang Diperlukan untuk Mendukung Mekanisme Kerja] ria.wahyuni | ||
---|---|---|---|
Baris 1: | Baris 1: | ||
- | ====== Sistem Kerja Pasca Penyetaraan | + | ====== Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi |
===== Dasar Hukum ===== | ===== Dasar Hukum ===== | ||
- | - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | + | - {{ : |
- | - Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional | + | - {{ : |
- | - Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi | + | - {{ : |
===== Definisi ===== | ===== Definisi ===== | ||
Baris 37: | Baris 37: | ||
- pejabat yang diusulkan dalam penyetaraan jabatan merupakan Pejabat Administrasi yang pada saat penyederhanaan struktur organisasi duduk dalam jabatan yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi; | - pejabat yang diusulkan dalam penyetaraan jabatan merupakan Pejabat Administrasi yang pada saat penyederhanaan struktur organisasi duduk dalam jabatan yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi; | ||
- tugas dan fungsi Pejabat Administrasi berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional; | - tugas dan fungsi Pejabat Administrasi berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional; | ||
- | - tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional; dan | + | |
- jabatan yang berbasis keahlian atau keterampilan tertentu. | - jabatan yang berbasis keahlian atau keterampilan tertentu. | ||
Baris 51: | Baris 51: | ||
Administrator, | Administrator, | ||
+ | |||
+ | ===== Penyesuaian Sistem Kerja ===== | ||
+ | |||
+ | Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi yang dilengkapi dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan sistem kerja dan pengelolaan ASN bagi seluruh instansi pusat maupun daerah untuk menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik. | ||
+ | Di dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa ASN harus mengubah pola pikir dan sistem kerja yang tadinya bersifat hierarki menjadi lincah, fleksibel, dan kolaboratif. Perubahan tersebut diharapkan mampu mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan dengan dukungan tata kelola pemerintahan berbasis digital dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi. Melalui sistem kerja yang baru, diharapkan pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. ASN tidak bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi sehingga budaya organisasi diharapkan mampu bersifat lintas fungsi. | ||
+ | Penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah dilakukan setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan guna mewujudkan organisasi yang lebih sederhana dan lebih lincah. Maksud dan tujuan dari penyesuaian sistem kerja diantaranya adalah: | ||
+ | - mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien; | ||
+ | - memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi; | ||
+ | - mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia; dan | ||
+ | - mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. | ||
+ | |||
+ | ==== Mekanisme Kerja ==== | ||
+ | |||
+ | Mekanisme kerja digunakan sebagai acuan dalam pengaturan alur pelaksanaan tugas ASN setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dengan mengedepankan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan. Mekanisme kerja terdiri atas kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. | ||
+ | |||
+ | Dengan penyederhanaan birokrasi, setiap unit organisasi terdiri dari 2 level struktur dan tim kerja yang terdiri dari kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana. Tim kerja terdiri dari satu jenis atau lebih Jabatan Fungsional atau Pelaksana yang dapat berasal dari lintas unit organisasi atau jika dibutuhkan dapat berasal dari lintas instansi pemerintah. Pelaksanaan tugas yang dilaksanakan dalam bentuk tim kerja dapat dipimpin oleh Ketua Tim. | ||
+ | |||
+ | Penyederhanaan struktur pada beberapa unit organisasi masih dimungkinkan untuk memiliki lebih dari dua level struktur. Pengecualian ini dilakukan pada unit organisasi dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. | ||
+ | |||
+ | Mekanisme kerja pasca penyederhanaan struktur organisasi disesuaikan dengan strategi dari Pejabat Level 1 dan/atau Pejabat Level 2. Pejabat-pejabat tersebut memastikan kesiapan dukungan infrastruktur, | ||
+ | |||
+ | === Tahapan Perencanaan === | ||
+ | |||
+ | Tahap perencanaan dimaksudkan untuk memastikan bahwa kinerja organisasi dapat dilakukan secara sistematis serta logis untuk mencapai tujuan dengan hasil konkrit adalah rencana kerja. Kegiatan yang dilaksanakan pada tahapan perencanaan di antaranya: | ||
+ | - Penyusunan dan penetapan perjanjian kinerja, perumusan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Pejabat Level 2 oleh Pejabat Level 1. | ||
+ | - Perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja oleh Pejabat Level 2 yang terdiri dari penentuan pelaksanaan tugas dalam bentuk tim kerja atau individu, penentuan kebutuhan pelibatan Pejabat Fungsional atau Pelaksana lintas unit serta kebutuhan atas Ketua Tim. | ||
+ | - Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan anggaran untuk pencapaian target kinerja oleh Pejabat Fungsional dan Pelaksana. | ||
+ | |||
+ | |||
+ | === Tahapan Pelaksanaan === | ||
+ | |||
+ | Tahap pelaksanaan dimaksudkan untuk memastikan kegiatan dan anggaran dijalankan sesuai dengan rencana, dengan rincian: | ||
+ | - Penyusunan rincian pelaksanaan kegiatan, pembagian peran dan pelaksanaan kegiatan oleh Pejabat Fungsional dan Pelaksana. | ||
+ | - Monitoring perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan oleh Pejabat Level 2 dan/atau Ketua Tim. | ||
+ | - Penyampaian hasil pelaksanaan kegiatan kepada Pejabat Level 2. | ||
+ | |||
+ | === Tahapan Evaluasi === | ||
+ | |||
+ | Tahap evaluasi dimaksudkan untuk memastikan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan target yang diharapkan. Kegiatan yang dilakukan pada tahapan evaluasi adalah reviu atas hasil pelaksanaan tugas Tim Kerja atau individu oleh Pejabat Level 2 dan Pejabat Level 1. Pelaksanaan kegiatan dinyatakan selesai setelah Pejabat Level 1 menerima hasil pelaksanaan kegiatan dan dinyatakan telah sesuai dengan target yang diharapkan. | ||
+ | |||
+ | Mekanisme kerja di atas dapat diilustrasikan sebagai berikut: | ||
+ | |||
+ | {{: | ||
+ | |||
+ | Yang menjadi catatan penting atas penyesuaian sistem kerja adalah dihapusnya kedudukan dan peran dari Koordinator serta Sub Koordinator. Peran koordinasi tersebut dinyatakan tidak berlaku dalam Pasal 28 Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. | ||
+ | |||
+ | ==== Penyesuaian yang Diperlukan untuk Mendukung Mekanisme Kerja ==== | ||
+ | |||
+ | Pelaksanaan tugas dalam mekanisme kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi membutuhkan beberapa penyesuaian, | ||
+ | |||
+ | === Penentuan kedudukan Pejabat Fungsional dan Pelaksana | ||
+ | |||
+ | Pejabat Fungsional dan pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Penilai Kinerja. Pejabat Penilai Kinerja dapat merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, | ||
+ | == 1. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya == | ||
+ | | ||
+ | | ||
+ | == 2. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama == | ||
+ | | ||
+ | | ||
+ | | ||
+ | == 3. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Administrator == | ||
+ | | ||
+ | | ||
+ | | ||
+ | == 4. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pengawas == | ||
+ | *Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pengawas \\ {{: | ||
+ | == 5. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional == | ||
+ | *Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional \\ {{: | ||
+ | == 6. Unit organisasi yang masih memiliki lebih dari dua level struktur == | ||
+ | Instruksi penyederhanaan birokrasi adalah menyisakan dua level struktur, yang artinya unit organisasi yang masih memiliki lebih dari dua level struktur dikarenakan adanya pengecualian atau sementara waktu belum dapat disederhanakan. Atas unit organisasi tersebut bilamana kedudukan Pejabat Fungsional dan pelaksana ditempatkan di bawah pejabat level 1 atau pejabat level 2 maka pejabat level 3 dan/atau pejabat level 4 menjadi pelaksana koordinasi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan pelaksana seperti ketua tim. | ||
+ | == 7. Unit Organisasi Sekretariat Daerah pada Instansi Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten atau Kota == | ||
+ | | ||
+ | | ||
+ | | ||
+ | |||
+ | === Penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana === | ||
+ | |||
+ | Atas usulan dari Pimpinan Unit Organisasi, Pejabat Penilai Kinerja menugaskan Pejabat Fungsional dan pelaksana untuk membantu pelaksanaan tugas Pimpinan Unit Organisasi. Penugasan tersebut dilakukan setelah penetapan kedudukan Pejabat Fungsional dan pelaksana. Penugasan tersebut dilakukan baik dalam unit organisasi atau lintas unit organisasi. Apabila diperlukan, penugasan dapat dilakukan lintas instansi pemerintah. Pejabat Fungsional dan/atau pelaksana tersebut diberikan surat penugasan dan/atau bukti penugasan tertulis lainnya yang berbentuk fisik ataupun elektronik. Penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja atau Pimpinan Unit Organisasi baik secara individu ataupun dalam tim kerja dengan mempertimbangkan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan dan mengedepankan profesionalisme, | ||
+ | Penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana baik secara individu atau dalam tim kerja dilakukan melalui dua cara yaitu: | ||
+ | - **Penunjukan: | ||
+ | - **Pengajuan Sukarela:** Pengajuan sukarela merupakan cara penugasan Pejabat Fungsional atau pelaksana atas dasar permohonan aktif dari Pejabat Fungsional atau pelaksana. Pengajuan sukarela bertujuan untuk memberikan ruang peran aktif bagi Pejabat Fungsional atau pelaksana untuk dapat membantu pelaksanaan kinerja organisasi yang sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilannya, | ||
+ | |||
+ | === Pelaksanaan Tugas === | ||
+ | |||
+ | Pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan pelaksana dapat dilakukan dalam tim kerja atau individu, yang dilakukan dalam unit organisasi, lintas unit organisasi, serta lintas Instansi Pemerintah. Beberapa hal yang terkait dengan pelaksanaan tugas dalam tim kerja adalah: | ||
+ | - Pelaksanaan tugas dalam tim kerja dapat melibatkan Pejabat Fungsional dan pelaksana yang berasal dari satu unit organisasi dan/atau lintas unit organisasi; | ||
+ | - Bilamana diperlukan, pelaksanaan tugas dalam tim kerja dapat melibatkan Pejabat Fungsional dan pelaksana yang berasal dari lintas Instansi Pemerintah; | ||
+ | - Dalam tim kerja, pimpinan unit organisasi dapat menunjuk salah satu pejabat fungsional atau pelaksana sebagai ketua tim kerja berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan; | ||
+ | - Pada tim kerja dimana terdapat anggota yang berasal dari lintas unit organisasi dan/atau lintas Instansi Pemerintah, Pejabat Fungsional atau pelaksana yang berperan sebagai ketua tim diutamakan berasal dari Unit Organisasi pemilik kinerja tersebut; | ||
+ | - Jumlah tim kerja dan jumlah Pejabat Fungsional dan pelaksana dalam tim kerja merupakan strategi dari Pimpinan Unit Organisasi. | ||
+ | Pelaksanaan tugas dalam tim kerja diperlukan adanya pembagian tanggung jawab baik Pejabat Penilai Kinerja, Pimpinan Unit Organisasi, Ketua Tim, maupun Anggota Tim. | ||
+ | |||
+ | === Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas === | ||
+ | |||
+ | Terdapat dua macam pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas yaitu: | ||
+ | - Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional atau pelaksana secara individu | ||
+ | - Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional atau pelaksana dalam tim kerja. | ||
+ | *Pejabat Fungsional dan pelaksana yang berperan sebagai anggota tim melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua tim. | ||
+ | *Pejabat Fungsional dan pelaksana yang berperan sebagai ketua tim kemudian melaporkan pelaksanaan tugas tim kerja kepada Pimpinan Unit Organisasi. | ||
+ | |||
+ | ==== Transformasi Manajemen | ||
+ | |||
+ | Pelaksanaan penyederhanaan birokrasi terdiri dari tiga tahap yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Penyesuaian sistem kerja sebagai tahapan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan penyederhanaan birokrasi merupakan bentuk dari pelaksanaan transformasi manajemen. Penerapan transformasi manajemen secara efektif akan mewujudkan terciptanya pola kerja baru dalam organisasi pemerintahan. | ||
+ | |||
+ | Selanjutnya agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja baru pada masing-masing instansi berjalan efektif. perlu adanya sistem pengendali oleh tim transformasi manajemen. Peran tim transformasi manajemen dalam pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tersebut meliputi: | ||
+ | |||
+ | - Dukungan pembinaan strategi organisasi, dengan tahapan: | ||
+ | *pengoordinasian pencapaian rencana strategis; | ||
+ | *penjaminan efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi, fasilitasi, dan koordinasi arah kebijakan organisasi di lingkungan masing-masing instansi pemerintah. | ||
+ | - Dukungan pembinaan sinergitas organisasi, dengan tahapan: | ||
+ | *penguatan kolaborasi dan sinergitas antar unit organisasi di lingkungan masing-masing instansi pemerintah; | ||
+ | *penyelarasan rencana strategi dan rencana kerja di lingkungan masing-masing Instansi Pemerintah. | ||
+ | |||
+ | Tim transformasi manajemen dilaksanakan oleh unsur kesekretariatan yang terdiri dari pejabat yang berwenang, pejabat level tertinggi, Pejabat Penilai Kinerja, pimpinan unit yang bertanggung jawab atas sumber daya manusia, serta pimpinan unit yang bertanggung jawab atas perencanaan kinerja dan anggaran. | ||
+ | |||
+ | |||
+ | |||
+ | |||
+ | |||
+ | |||
+ | |||
+ | |||