Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:sistem_kerja_pasca_penyederhanaan_birokrasi [2023/02/16 02:54] – admin | ensiklopedia:sistem_kerja_pasca_penyederhanaan_birokrasi [2023/02/27 03:49] (sekarang) – [Penyesuaian yang Diperlukan untuk Mendukung Mekanisme Kerja] ria.wahyuni | ||
---|---|---|---|
Baris 3: | Baris 3: | ||
===== Dasar Hukum ===== | ===== Dasar Hukum ===== | ||
- | - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | + | - {{ : |
- | - Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional | + | - {{ : |
- | - Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi | + | - {{ : |
===== Definisi ===== | ===== Definisi ===== | ||
Baris 104: | Baris 104: | ||
Pejabat Fungsional dan pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Penilai Kinerja. Pejabat Penilai Kinerja dapat merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, | Pejabat Fungsional dan pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Penilai Kinerja. Pejabat Penilai Kinerja dapat merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, | ||
- | - Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya | + | == 1. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya == |
- | | + | *Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagai Pejabat Penilai Kinerja |
- | | + | *Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Pejabat Penilai Kinerja |
- | | + | == 2. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama |
- | | + | *Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Pejabat Penilai Kinerja |
- | | + | *Pejabat Pimpinan Administrator sebagai Pejabat Penilai Kinerja |
- | | + | *Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Pejabat Penilai Kinerja dengan tidak memiliki Pejabat Administrator |
- | | + | == 3. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Administrator |
- | | + | *Pejabat Administrator sebagai Pejabat Penilai Kinerja |
- | | + | *Pejabat Pengawas sebagai Pejabat Penilai Kinerja |
- | | + | *Pejabat Administrator sebagai Pejabat Penilai Kinerja dengan tidak memiliki Pejabat Pengawas |
- | | + | == 4. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pengawas |
- | | + | *Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pengawas |
- | | + | == 5. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional == |
- | | + | |
- | | + | == 6. Unit organisasi yang masih memiliki lebih dari dua level struktur |
- | | + | Instruksi penyederhanaan birokrasi adalah menyisakan dua level struktur, yang artinya unit organisasi yang masih memiliki lebih dari dua level struktur dikarenakan adanya pengecualian atau sementara waktu belum dapat disederhanakan. Atas unit organisasi tersebut bilamana kedudukan Pejabat Fungsional dan pelaksana ditempatkan di bawah pejabat level 1 atau pejabat level 2 maka pejabat level 3 dan/atau pejabat level 4 menjadi pelaksana koordinasi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan pelaksana seperti ketua tim. |
- | | + | == 7. Unit Organisasi Sekretariat Daerah pada Instansi Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten atau Kota == |
- | | + | *Sekretaris Daerah sebagai Pejabat Penilai Kinerja |
+ | *Asisten Daerah sebagai Pejabat Penilai Kinerja | ||
+ | *Kepala Biro (Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi) atau Kepala Bagian (Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten/ | ||
=== Penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana === | === Penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana === | ||
Baris 128: | Baris 130: | ||
Atas usulan dari Pimpinan Unit Organisasi, Pejabat Penilai Kinerja menugaskan Pejabat Fungsional dan pelaksana untuk membantu pelaksanaan tugas Pimpinan Unit Organisasi. Penugasan tersebut dilakukan setelah penetapan kedudukan Pejabat Fungsional dan pelaksana. Penugasan tersebut dilakukan baik dalam unit organisasi atau lintas unit organisasi. Apabila diperlukan, penugasan dapat dilakukan lintas instansi pemerintah. Pejabat Fungsional dan/atau pelaksana tersebut diberikan surat penugasan dan/atau bukti penugasan tertulis lainnya yang berbentuk fisik ataupun elektronik. Penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja atau Pimpinan Unit Organisasi baik secara individu ataupun dalam tim kerja dengan mempertimbangkan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan dan mengedepankan profesionalisme, | Atas usulan dari Pimpinan Unit Organisasi, Pejabat Penilai Kinerja menugaskan Pejabat Fungsional dan pelaksana untuk membantu pelaksanaan tugas Pimpinan Unit Organisasi. Penugasan tersebut dilakukan setelah penetapan kedudukan Pejabat Fungsional dan pelaksana. Penugasan tersebut dilakukan baik dalam unit organisasi atau lintas unit organisasi. Apabila diperlukan, penugasan dapat dilakukan lintas instansi pemerintah. Pejabat Fungsional dan/atau pelaksana tersebut diberikan surat penugasan dan/atau bukti penugasan tertulis lainnya yang berbentuk fisik ataupun elektronik. Penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja atau Pimpinan Unit Organisasi baik secara individu ataupun dalam tim kerja dengan mempertimbangkan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan dan mengedepankan profesionalisme, | ||
Penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana baik secara individu atau dalam tim kerja dilakukan melalui dua cara yaitu: | Penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana baik secara individu atau dalam tim kerja dilakukan melalui dua cara yaitu: | ||
- | - **Penunjukan**: Penunjukan merupakan cara penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana langsung dari Pejabat Penilai Kinerja dan/atau Pimpinan Unit Organisasi untuk melaksanakan kinerja tertentu. Penunjukan dapat dilakukan di dalam unit organisasi atau lintas unit organisasi. Namun demikian, jika dipandang perlu, penugasan baik secara individu maupun tim kerja dapat melibatkan Pejabat Fungsional dan pelaksana yang berasal dari lintas instansi. | + | - **Penunjukan:** Penunjukan merupakan cara penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana langsung dari Pejabat Penilai Kinerja dan/atau Pimpinan Unit Organisasi untuk melaksanakan kinerja tertentu. Penunjukan dapat dilakukan di dalam unit organisasi atau lintas unit organisasi. Namun demikian, jika dipandang perlu, penugasan baik secara individu maupun tim kerja dapat melibatkan Pejabat Fungsional dan pelaksana yang berasal dari lintas instansi. |
- | - **Pengajuan Sukarela**: Pengajuan sukarela merupakan cara penugasan Pejabat Fungsional atau pelaksana atas dasar permohonan aktif dari Pejabat Fungsional atau pelaksana. Pengajuan sukarela bertujuan untuk memberikan ruang peran aktif bagi Pejabat Fungsional atau pelaksana untuk dapat membantu pelaksanaan kinerja organisasi yang sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilannya, | + | - **Pengajuan Sukarela:** Pengajuan sukarela merupakan cara penugasan Pejabat Fungsional atau pelaksana atas dasar permohonan aktif dari Pejabat Fungsional atau pelaksana. Pengajuan sukarela bertujuan untuk memberikan ruang peran aktif bagi Pejabat Fungsional atau pelaksana untuk dapat membantu pelaksanaan kinerja organisasi yang sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilannya, |
=== Pelaksanaan Tugas === | === Pelaksanaan Tugas === | ||
Baris 145: | Baris 147: | ||
Terdapat dua macam pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas yaitu: | Terdapat dua macam pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas yaitu: | ||
- Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional atau pelaksana secara individu | - Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional atau pelaksana secara individu | ||
- | - Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional atau pelaksana dalam tim kerja | + | - Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional atau pelaksana dalam tim kerja. |
- | | + | *Pejabat Fungsional dan pelaksana yang berperan sebagai anggota tim melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua tim. |
- | | + | *Pejabat Fungsional dan pelaksana yang berperan sebagai ketua tim kemudian melaporkan pelaksanaan tugas tim kerja kepada Pimpinan Unit Organisasi. |
==== Transformasi Manajemen | ==== Transformasi Manajemen | ||
Baris 155: | Baris 157: | ||
Selanjutnya agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja baru pada masing-masing instansi berjalan efektif. perlu adanya sistem pengendali oleh tim transformasi manajemen. Peran tim transformasi manajemen dalam pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tersebut meliputi: | Selanjutnya agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja baru pada masing-masing instansi berjalan efektif. perlu adanya sistem pengendali oleh tim transformasi manajemen. Peran tim transformasi manajemen dalam pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tersebut meliputi: | ||
- | - dukungan | + | - Dukungan |
- | | + | *pengoordinasian pencapaian rencana strategis; |
- | | + | *penjaminan efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi, fasilitasi, dan koordinasi arah kebijakan organisasi di lingkungan masing-masing instansi pemerintah. |
- | - dukungan | + | - Dukungan |
- | | + | *penguatan kolaborasi dan sinergitas antar unit organisasi di lingkungan masing-masing instansi pemerintah; |
- | | + | *penyelarasan rencana strategi dan rencana kerja di lingkungan masing-masing Instansi Pemerintah. |
Tim transformasi manajemen dilaksanakan oleh unsur kesekretariatan yang terdiri dari pejabat yang berwenang, pejabat level tertinggi, Pejabat Penilai Kinerja, pimpinan unit yang bertanggung jawab atas sumber daya manusia, serta pimpinan unit yang bertanggung jawab atas perencanaan kinerja dan anggaran. | Tim transformasi manajemen dilaksanakan oleh unsur kesekretariatan yang terdiri dari pejabat yang berwenang, pejabat level tertinggi, Pejabat Penilai Kinerja, pimpinan unit yang bertanggung jawab atas sumber daya manusia, serta pimpinan unit yang bertanggung jawab atas perencanaan kinerja dan anggaran. |