Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnya
Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:sistem_kerja_pasca_penyederhanaan_birokrasi [2023/02/22 03:11] erlitaensiklopedia:sistem_kerja_pasca_penyederhanaan_birokrasi [2023/02/27 03:49] (sekarang) – [Penyesuaian yang Diperlukan untuk Mendukung Mekanisme Kerja] ria.wahyuni
Baris 106: Baris 106:
 == 1. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya == == 1. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya ==
        *Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagai Pejabat Penilai Kinerja \\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065158.png}}        *Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagai Pejabat Penilai Kinerja \\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065158.png}}
-       *Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Pejabat Penilai Kinerja +       *Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Pejabat Penilai Kinerja \\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065329.png}}
-\\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065329.png}}+
 == 2. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama == == 2. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ==
-       *Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Pejabat Penilai Kinerja +       *Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Pejabat Penilai Kinerja \\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065344.png}} 
-\\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065344.png}} +       *Pejabat Pimpinan Administrator sebagai Pejabat Penilai Kinerja \\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065407.png}} 
-       *Pejabat Pimpinan Administrator sebagai Pejabat Penilai Kinerja  +       *Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Pejabat Penilai Kinerja dengan tidak memiliki Pejabat Administrator \\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065424.png}}
-\\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065407.png}} +
-       *Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Pejabat Penilai Kinerja dengan tidak memiliki Pejabat Administrator +
-\\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065424.png}}+
 == 3. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Administrator == == 3. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Administrator ==
-       *Pejabat Administrator sebagai Pejabat Penilai Kinerja  +       *Pejabat Administrator sebagai Pejabat Penilai Kinerja \\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065448.png}} 
-\\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065448.png}} +       *Pejabat Pengawas sebagai Pejabat Penilai Kinerja \\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065458.png}} 
-       *Pejabat Pengawas sebagai Pejabat Penilai Kinerja +       *Pejabat Administrator sebagai Pejabat Penilai Kinerja dengan tidak memiliki Pejabat Pengawas \\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065507.png}}
-\\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065458.png}} +
-       *Pejabat Administrator sebagai Pejabat Penilai Kinerja dengan tidak memiliki Pejabat Pengawas +
-\\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065507.png}}+
 == 4. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pengawas == == 4. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pengawas ==
-       *Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pengawas +       *Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Pengawas \\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065522.png}} 
-\\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065522.png}} +== 5. Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional ==  
-       *Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional +      *Unit organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional \\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065543.png}} 
-\\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065543.png}} +== 6. Unit organisasi yang masih memiliki lebih dari dua level struktur ==
-== 5. Unit organisasi yang masih memiliki lebih dari dua level struktur ==+
 Instruksi penyederhanaan birokrasi adalah menyisakan dua level struktur, yang artinya unit organisasi yang masih memiliki lebih dari dua level struktur dikarenakan adanya pengecualian atau sementara waktu belum dapat disederhanakan. Atas unit organisasi tersebut bilamana kedudukan Pejabat Fungsional dan pelaksana ditempatkan di bawah pejabat level 1 atau pejabat level 2 maka pejabat level 3 dan/atau pejabat level 4 menjadi pelaksana koordinasi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan pelaksana seperti ketua tim. Instruksi penyederhanaan birokrasi adalah menyisakan dua level struktur, yang artinya unit organisasi yang masih memiliki lebih dari dua level struktur dikarenakan adanya pengecualian atau sementara waktu belum dapat disederhanakan. Atas unit organisasi tersebut bilamana kedudukan Pejabat Fungsional dan pelaksana ditempatkan di bawah pejabat level 1 atau pejabat level 2 maka pejabat level 3 dan/atau pejabat level 4 menjadi pelaksana koordinasi pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan pelaksana seperti ketua tim.
-    - Unit Organisasi Sekretariat Daerah pada Instansi Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten atau Kota +== 7. Unit Organisasi Sekretariat Daerah pada Instansi Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten atau Kota ==
        *Sekretaris Daerah sebagai Pejabat Penilai Kinerja \\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065629.png}}        *Sekretaris Daerah sebagai Pejabat Penilai Kinerja \\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065629.png}}
        *Asisten Daerah sebagai Pejabat Penilai Kinerja \\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065643.png}}        *Asisten Daerah sebagai Pejabat Penilai Kinerja \\ {{:ensiklopedia:pasted:20230215-065643.png}}
Baris 138: Baris 130:
 Atas usulan dari Pimpinan Unit Organisasi, Pejabat Penilai Kinerja menugaskan Pejabat Fungsional dan pelaksana untuk membantu pelaksanaan tugas Pimpinan Unit Organisasi. Penugasan tersebut dilakukan setelah penetapan kedudukan Pejabat Fungsional dan pelaksana. Penugasan tersebut dilakukan baik dalam unit organisasi atau lintas unit organisasi. Apabila diperlukan, penugasan dapat dilakukan lintas instansi pemerintah. Pejabat Fungsional dan/atau pelaksana tersebut diberikan surat penugasan dan/atau bukti penugasan tertulis lainnya yang berbentuk fisik ataupun elektronik. Penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja atau Pimpinan Unit Organisasi baik secara individu ataupun dalam tim kerja dengan mempertimbangkan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan dan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi. Seperti halnya kedudukan, penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana dilakukan melalui proses perencanaan berdasarkan beban kerja. Pejabat Fungsional dan pelaksana dapat terlibat untuk melaksanakan tugas lebih dari 1 (satu) target kinerja, baik berupa tugas rutin atau tugas insidental yang dilaksanakan dalam waktu tertentu.  Atas usulan dari Pimpinan Unit Organisasi, Pejabat Penilai Kinerja menugaskan Pejabat Fungsional dan pelaksana untuk membantu pelaksanaan tugas Pimpinan Unit Organisasi. Penugasan tersebut dilakukan setelah penetapan kedudukan Pejabat Fungsional dan pelaksana. Penugasan tersebut dilakukan baik dalam unit organisasi atau lintas unit organisasi. Apabila diperlukan, penugasan dapat dilakukan lintas instansi pemerintah. Pejabat Fungsional dan/atau pelaksana tersebut diberikan surat penugasan dan/atau bukti penugasan tertulis lainnya yang berbentuk fisik ataupun elektronik. Penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja atau Pimpinan Unit Organisasi baik secara individu ataupun dalam tim kerja dengan mempertimbangkan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan dan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan kolaborasi. Seperti halnya kedudukan, penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana dilakukan melalui proses perencanaan berdasarkan beban kerja. Pejabat Fungsional dan pelaksana dapat terlibat untuk melaksanakan tugas lebih dari 1 (satu) target kinerja, baik berupa tugas rutin atau tugas insidental yang dilaksanakan dalam waktu tertentu. 
 Penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana baik secara individu atau dalam tim kerja dilakukan melalui dua cara yaitu: Penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana baik secara individu atau dalam tim kerja dilakukan melalui dua cara yaitu:
-    - **Penunjukan**Penunjukan merupakan cara penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana langsung dari Pejabat Penilai Kinerja dan/atau Pimpinan Unit Organisasi untuk melaksanakan kinerja tertentu. Penunjukan dapat dilakukan di dalam unit organisasi atau lintas unit organisasi. Namun demikian, jika dipandang perlu, penugasan baik secara individu maupun tim kerja dapat melibatkan Pejabat Fungsional dan pelaksana yang berasal dari lintas instansi. +    - **Penunjukan:** Penunjukan merupakan cara penugasan Pejabat Fungsional dan pelaksana langsung dari Pejabat Penilai Kinerja dan/atau Pimpinan Unit Organisasi untuk melaksanakan kinerja tertentu. Penunjukan dapat dilakukan di dalam unit organisasi atau lintas unit organisasi. Namun demikian, jika dipandang perlu, penugasan baik secara individu maupun tim kerja dapat melibatkan Pejabat Fungsional dan pelaksana yang berasal dari lintas instansi. 
-    - **Pengajuan Sukarela**Pengajuan sukarela merupakan cara penugasan Pejabat Fungsional atau pelaksana atas dasar permohonan aktif dari Pejabat Fungsional atau pelaksana. Pengajuan sukarela bertujuan untuk memberikan ruang peran aktif bagi Pejabat Fungsional atau pelaksana untuk dapat membantu pelaksanaan kinerja organisasi yang sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilannya, namun belum masuk ke dalam tugas yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengajuan sukarela hanya dapat dilakukan di dalam unit organisasi Pejabat Fungsional bersangkutan dan lintas unit organisasi di dalam Instansi Pemerintah bersangkutan.+    - **Pengajuan Sukarela:** Pengajuan sukarela merupakan cara penugasan Pejabat Fungsional atau pelaksana atas dasar permohonan aktif dari Pejabat Fungsional atau pelaksana. Pengajuan sukarela bertujuan untuk memberikan ruang peran aktif bagi Pejabat Fungsional atau pelaksana untuk dapat membantu pelaksanaan kinerja organisasi yang sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilannya, namun belum masuk ke dalam tugas yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengajuan sukarela hanya dapat dilakukan di dalam unit organisasi Pejabat Fungsional bersangkutan dan lintas unit organisasi di dalam Instansi Pemerintah bersangkutan.
  
 === Pelaksanaan Tugas === === Pelaksanaan Tugas ===