Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
pengumuman:casn2022_validator [2022/10/30 03:31] – admin | pengumuman:casn2022_validator [2022/11/07 08:18] (sekarang) – admin | ||
---|---|---|---|
Baris 2: | Baris 2: | ||
- | ** PRIORITAS UNTUK PPPK TENAGA KESEHATAN, KARENA PENDAFTARAN DIMULAI TANGGAL 31 OKTOBER | + | Status Validasi: https:// |
+ | |||
+ | ===== Checklist Formasi | ||
+ | - [ ] Pengecekan formasi, pastikan SEMUA JABATAN, LOKASI FORMASI, KUALIFIKASI PENDIDIKAN sesuai dengan PDF SK Menpan yang diunggah oleh instansi. | ||
+ | - [ ] Pengecekan formasi, pastikan USIA MINIMUM USIA MAKSIMUM TIAP FORMASI SESUAI KETENTUAN (untuk usia, hanya bisa dilihat dari Excel) | ||
+ | - Sebagian besar jabatan adalah AHLI PERTAMA, jadi usia max harus 57 (BUP minus 1 tahun) | ||
+ | - [ ] Pengecekan persyaratan, | ||
+ | - Persyaratan merupakan inject dari BKN Pusat | ||
+ | - Persyaratan disabilitas tidak tercantum karena akan otomatis ditambah di aplikasi pendaftaran | ||
+ | - Persyaratan di cek di pendidikan: SMA - SII | ||
+ | - Persyaratan global: | ||
+ | - Persyaratan per jabatan: ada WAJIB ada TIDAK WAJIB ({{ : | ||
+ | - PENERJEMAH | ||
+ | - TAMBAHAN: Sertifikat bahasa sesuai ketentuan bahasanya | ||
+ | - DOSEN | ||
+ | - WAJIB (Lektor): Artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (jumlah: 1) | ||
+ | - WAJIB (Lektor Kepala): | ||
+ | - WAJIB (Lektor Kepala): Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional atau yang salah satunya sebagai penulis pertama (jumlah: 2) | ||
+ | - PAMONG BUDAYA: | ||
+ | - TAMBAHAN: Sertifikat keahlian/ | ||
+ | - TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN | ||
+ | - TAMBAHAN: Sertifikasi Keahlian Konstruksi Ahli Muda Bidang Sipil Jalan & Jembatan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang terkakreditasi LPJK | ||
+ | - PEKERJA SOSIAL / PENYULUH SOSIAL: | ||
+ | - TAMBAHAN: Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang masih berlaku ..... Lembaga Profesi Kementerian Sosial | ||
+ | - WIDYAISWARA | ||
+ | - WAJIB: Sertifikasi dalam bidang pelatihan dari LSP pada KKNI Metodologi Pelatihan Jenjang 3 dan Perancangan Program dan Media Pelatihan | ||
+ | - PUSTAKAWAN | ||
+ | - TAMBAHAN: Sertifikat kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku ..... LSP Pustakawan | ||
+ | - PENGELOLA PENGADAAN BARANG/ | ||
+ | - WAJIB: Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/ | ||
+ | - PRANATA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN | ||
+ | - WAJIB: Sertifikat kompetensi teknis bidang pencarian dan pertolongan ............................ duowo men | ||
+ | - PENYULUH KELUARGA BERENCANA | ||
+ | - TAMBAHAN: Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan tentang Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana | ||
+ | - PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR | ||
+ | - TAMBAHAN (PEMULA): Sertifikat Kompetensi Penguji Kendaraan ....... Jenderal Perhubungan Darat | ||
+ | - TEKNISI PENERBANGAN | ||
+ | - TAMBAHAN: Sertifikat Kompetensi | ||
+ | - TAMBAHAN: | ||
+ | - PENGAWAS KESELAMATAN PELAYARAN | ||
+ | - WAJIB (PEMULA): Sertifikat Basic Safety Training ... | ||
+ | - WAJIB (TERAMPIL): Sertifikat Keahlian Pelaut .... | ||
+ | - WAJIB (AHLI PERTAMA): Sertifikat Keahlian Pelaut ... | ||
+ | - PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN | ||
+ | - TAMBAHAN: Sertifikat Kompetensi Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Pertama | ||
+ | - TAMBAHAN: Sertifikat Lulus Pelatihan Berbasis Kompetensi Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Pertama | ||
+ | - ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN / PENGAWAS ALAT DAN MESIN PERTANIAN / PENYULUH PERTANIAN | ||
+ | - TAMBAHAN: Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh LSP Pusat pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian | ||
+ | - INSTRUKTUR | ||
+ | - WAJIB: Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi sesuai Bidang keahlian KKNI Level 1,2,3 | ||
+ | - TAMBAHAN: Sertifikat metodologi Level 3 | ||
+ | - PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA | ||
+ | - TAMBAHAN: Sertifikat Kompetensi/ | ||
+ | - PENYULUH NARKOBA | ||
+ | - WAJIB: Memiliki keahlian di bidang penyuluhan narkoba ........ dibuktikan dengan melampirkan jurnal .... | ||
+ | - KONSELOR ADIKSI | ||
+ | - WAJIB: Surat keterangan telah lulus sertifikasi Konselor Adiksi .... | ||
+ | - TAMBAHAN: Sertifikat pelatihan yang mendukung layanan rehabilitasi | ||
+ | - ASISTEN KONSELOR ADIKSI: | ||
+ | - TAMBAHAN: Sertifikat pelatihan yang mendukung layanan rehabilitasi | ||
+ | - PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA / ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA | ||
+ | - WAJIB: Telah mengikuti pelatihan/ | ||
+ | - TAMBAHAN: Sertifikat pengujian narkotika/ | ||
+ | - PEMADAN KEBAKARAN / ANALIS KEBAKARAN | ||
+ | - WAJIB: Surat kesehatan dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas | ||
+ | - TAMBAHAN: Sertifikat kompetensi aparatur pemadan kebakaran di daerah yang ditandatangani PEJABAT TINGGI PRATAMA KEMENDAGRI | ||
+ | - TAMBAHAN: Sertifikat kompetensi aparatur pemadan kebakaran di daerah yang ditandatangani minimal SEKDA atau KEPALA DINAS PEMADAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN | ||
+ | - TAMBAHAN: Jenis sertifikat lainnya di bidang penanggulangan kebakaran .... | ||
+ | - PENATA KADASTRAL / ASISTEN PENATA KADASTRAL | ||
+ | - TAMBAHAN: Sertifikat Survei Pemetaan yang masih berlaku dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia | ||
+ | - PENGAWAS PERIKANAN | ||
+ | - TAMBAHAN (PEMULA): Basic Safety Training (BST) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kemeterian Perhubungna | ||
+ | - TAMBAHAN (TERAMPIL): Basic Safety Training (BST) + Minimal Sertifikat ANKAPIN II / ATKAPIN II/ ANT IV / ATT IV yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kemeterian Perhubungna | ||
+ | |||
+ | |||
===== Checklist Formasi PPPK Kesehatan ===== | ===== Checklist Formasi PPPK Kesehatan ===== | ||