Jabatan pemerintahan untuk ASN menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 13 terdiri atas: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK. Untuk Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit Anggota TNI atau Anggota POLRI. Khusus untuk pengisian jabatan dari prajurit, diatur di dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI.