Perbedaan
Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.
Kedua sisi revisi sebelumnyaRevisi sebelumnyaRevisi selanjutnya | Revisi sebelumnya | ||
ensiklopedia:korpri [2023/02/16 10:34] – ria.wahyuni | ensiklopedia:korpri [2023/02/21 00:23] (sekarang) – [DASAR HUKUM] ria.wahyuni | ||
---|---|---|---|
Baris 1: | Baris 1: | ||
====== KORPRI ====== | ====== KORPRI ====== | ||
===== DASAR HUKUM ===== | ===== DASAR HUKUM ===== | ||
- | - UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | + | - {{ : |
- | - PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS | + | - {{ : |
- | - Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia | + | - {{ : |
- | - Kep. Munas VIII KORPRI No. KEP-09/ | + | - {{ : |
Korps Pegawai Republik Indonesia yang disingkat dengan KORPRI merupakan wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, | Korps Pegawai Republik Indonesia yang disingkat dengan KORPRI merupakan wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, | ||
Pembentukan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sesuai dengan amanat dari beberapa peraturan diantaranya: | Pembentukan organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sesuai dengan amanat dari beberapa peraturan diantaranya: | ||
- | *UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 126; | + | *UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang |
*PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; dan | *PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; dan | ||
*Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia; | *Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia; | ||
Baris 85: | Baris 85: | ||
*Dua sayap bawah menyentuh garis sejauh 10 cm dari pertengahan garis bawah. | *Dua sayap bawah menyentuh garis sejauh 10 cm dari pertengahan garis bawah. | ||
-Makna | -Makna | ||
- | + | *Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu sebagai lambang kehidupan masyarakat; | |
+ | | ||
+ | *Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berorganisasi, | ||
+ | *Motif sayap melambangkan kekuatan/ | ||
+ | *Pangkal kedua sayap bersatu ditengah melambangkan sifat persatuan KORPRI di dalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum Pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan; | ||
+ | *Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas KORPRI sebagai pengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, Bangsa dan Negara; | ||
+ | *Pondamen yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal KORPRI terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya; | ||
+ | *Pohon dengan dahan dan dedaunan yang tersusun rapi teratur melambangkan peran KORPRI sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di dalam Negara Republik Indonesia; | ||
+ | *Lantai gedung balairung yang tersusun harmonis pyramidal, melambangkan mental mutu/watak anggota KORPRI yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang masa bekerja tanpa pamrih hanya semata untuk kepentingan bangsa dan negara; | ||
+ | *Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia. | ||
+ | ===== PANJI KORPRI ===== | ||
+ | {{: | ||
+ | -Panji adalah Bendera Organisasi berbentuk persegi panjang, dengan bahan dasar beludru, warna dasar hijau tua/hijau daun dilengkapi dengan gambar lambang organisasi yang disulam timbul dipasang ditengah, bertuliskan ”ABDI NEGARA” yang dipasang dibawah lambang serta berumbai dari benang emas yang dipilin dipasang pada ketiga sisi tepi kain. | ||
+ | -Bentuk | ||
+ | *Dasar berupa segi empat datar dengan ukuran panjang 90 cm, lebar 60 cm berjumbai benang warna emas muda pada ketiga sisi (lebar, 2 sisi panjang) sepanjang 5 cm. Sedangkan pada sisi lebar sebelah dalam dipasang tali berwarna hijau daun/tua untuk menggantungkan ke tiang; | ||
+ | *Standar bagian dasar dengan segi empat sama sisi dengan garis tengah/ | ||
+ | *Tiang berbentuk bulat panjang diameter 5 cm panjang 200 cm; | ||
+ | *Kepala tiang berbentuk bulat panjang dengan diameter 7 cm. | ||
+ | -Makna | ||
+ | *Panji KORPRI berupa sebidang kain dengan warna dasar hijau tua melambangkan wadah/ media untuk bersatunya segenap pegawai Pemerintah Indonesia untuk memberikan pengayoman, perlindungan yang sejuk, teduh dan tenang sehingga dapat mendorong kematangan/ | ||
+ | *Panji mempunyai rumbai sepanjang 5 cm berwarna kuning emas dimaksudkan agar korps dapat memposisikan diri sebagai suara yang dapat memberikan penerangan untuk mendorong aktifitas anggota dalam melaksanakan tugasnya; | ||
+ | *Tulisan ABDI NEGARA mempunyai arti bahwa Korps sebagai ABDI NEGARA mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pada umumnya sesuai dengan kebutuhan yang ada, secara berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat maupun anggotanya; | ||
+ | *Tiang dengan kepala bulat kerucut dengan dasar berbentuk prisma terpancung mempunyai maksud sebagai penyangga dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan guna mewujudkan visi dan misi serta fungsi KORPRI dalam rangka mendukung tercapainya dasar dan fungsi organisasi. |