Pangkat dan Jabatan adalah salah satu elemen dari Manajemen PNS. Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 68, setiap PNS diangkat dalam pangkat dan Jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah dengan penentuannya berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki oleh pegaai. Setiap PNS dapt berpindah antar dan antara Jabatan.
PNS juga dapat diangkat di lingkungan instansi TNI atau POLRI dengan pangkat dan jabatannya disesuaikan dengan lingkungan instansi masing-masing.
Saat ini sistem Pangkat dan Golongan Ruang masih digunakan untuk sistem Pangkat PNS. Jabatan yang dapat diampu oleh seorang PNS juga masih terikat dengan pangkat yang dimilikinya.