Perbedaan

Ini menunjukkan perbedaan antara versi yang terpilih dengan versi yang sedang aktif.

Tautan ke tampilan pembanding ini

Revisi selanjutnya
Revisi sebelumnya
ensiklopedia:pengadaan_pppk [2023/04/05 01:31] – dibuat senaensiklopedia:pengadaan_pppk [2023/04/11 03:33] (sekarang) geknia
Baris 1: Baris 1:
 ====== Pengadaan PPPK ====== ====== Pengadaan PPPK ======
 ===== Dasar Hukum ===== ===== Dasar Hukum =====
-  - UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara+  - {{ :ensiklopedia:uu_nomor_05_tahun_2014.pdf |UU Nomor 5 Tahun 2014}} tentang Aparatur Sipil Negara;
   - PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja    - PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 
-  - Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja+  - Peraturan Menteri PANRB No. 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional   
 +  - Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 //sebagaimana yang telah diubah// menjadi Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
 ===== Definisi ===== ===== Definisi =====
 Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK. Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK. Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Baris 26: Baris 27:
   - wilayah persebaran   - wilayah persebaran
 ===== Tahapan Pengadaan Calon PPPK ===== ===== Tahapan Pengadaan Calon PPPK =====
-==== Perencanaan ====+==== A. Perencanaan ====
 Setiap Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan Pengadaan PPPK di lingkungan masing-masing, bertujuan untuk menjamin kelancaran pengadaan PPPK.  Dalam pengadaan PPPK dapat dibentuk panitia seleksi yang terdiri atas:  Setiap Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan Pengadaan PPPK di lingkungan masing-masing, bertujuan untuk menjamin kelancaran pengadaan PPPK.  Dalam pengadaan PPPK dapat dibentuk panitia seleksi yang terdiri atas: 
   - Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PPPK;   - Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PPPK;
Baris 45: Baris 46:
   * petugas pembaca bagi tuna netra; dan    * petugas pembaca bagi tuna netra; dan 
   * akses menuju ruang ujian yang mudah bagi penyandang disabilitas.    * akses menuju ruang ujian yang mudah bagi penyandang disabilitas. 
-==== Pengumuman Lowongan ====+==== B. Pengumuman Lowongan ====
 Pengumuman lowongan dilakukan oleh panitia seleksi instansi, paling sedikit memuat :  Pengumuman lowongan dilakukan oleh panitia seleksi instansi, paling sedikit memuat : 
   - Nama Jabatan;   - Nama Jabatan;
Baris 58: Baris 59:
 Pengumuman dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.  Pengumuman dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender. 
 Pengumuman lowongan jabatan PPPK dilakukan menggunakan media elektronik dan media non-elektronik yang mudah diketahui masyarakat luas.  Pengumuman lowongan jabatan PPPK dilakukan menggunakan media elektronik dan media non-elektronik yang mudah diketahui masyarakat luas. 
-==== Pelamaran ====+==== C. Pelamaran ====
 Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.  Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. 
 Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PPPK terdiri atas:  Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PPPK terdiri atas: 
Baris 82: Baris 83:
   - menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda,    - menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, 
 yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 +Tahapan pelamaran terdiri atas :  
 +=== 1. Pendaftaran === 
 +Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau laman lainnya yang ditentukan oleh BKN. Setiap pelamar mendapatkan nomor registrasi yang digunakan untuk melakukan tahap selanjutnya yaitu seleksi administrasi. 
 +Pendaftaran dilakukan dengan cara memasukkan data pelamar yang paling kurang terdiri atas : 
 +  * nomor identitas kependudukan; 
 +  * nama lengkap;
 +  * tempat (kabupaten/kota), tanggal, bulan, dan tahun kelahiran; 
 +  * kualifikasi pendidikan sesuai ijazah yang dimiliki yang disyaratkan oleh jabatan;
 +  * jabatan yang dilamar; 
 +  * instansi yang dilamar;
 +  * alamat e-mail; dan 
 +  * nomor telepon atau handphone yang bisa dihubungi
 +=== 2. Penyampaian dokumen lamaran. === 
 +Pelamar menyampaikan dokumen yang dapat disampaikan dalam bentuk salinan cetak atau salinan digital. Dokumen dalam bentuk digital disampaikan secara elektronik maka dokumen disampaikan dalam bentuk pindai dokumen asli, yang terdiri atas : 
 +  * bukti registrasi;
 +  * surat lamaran yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK; 
 +  * fotokopi/scan KTP; 
 +  * fotokopi/scan ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
 +  * pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah;
 +  * surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pelamar sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 ; dan
 +  * persyaratan lainnya yang diperlukan.
 +=== 3. Seleksi === 
 +Seleksi pengadaan terdiri dari 3 (tiga) tahapan : 
 +   - Seleksi administrasi 
 +    * Untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan, baik yang lulus maupun tidak lulus seleksi administrasi. 
 +   - Seleksi administrasi 
 +    * Untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi Kompetensi memuat Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural. Untuk pengadaan PPPK Jabatan Fungsional dalam mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara. Pelaksanaan seleksi Kompetensi dan Wawancara oleh Panitia Seleksi Instansi Pengadaan PPPK menggunakan fasilitas CAT BKN atau fasilitas CAT lainnya yang ditentukan oleh BKN. 
 +   - Wawancara 
 +    * Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK. Hasil tes wawancara digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi. 
 +
 +Dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah. 
 +  * Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melaksanakan seleksi tambahan. Seleksi tambahan dimaksudkan untuk mengetahui kesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Hasil seleksi tambahan digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi. 
 +
 +=== 4. Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi === 
 +Pengumuman hasil akhir seleksi pengadaan PPPK dilakukan oleh PPK secara terbuka berdasarkan pengolahan hasil akhir. Pengumuman tersebut memuat :
 +  - Nama Jabatan yang dilamar
 +  - Kualifikasi Pendidikan
 +  - Nomor Kartu Tanda Peserta Seleksi 
 +  - Nama Peserta Seleksi 
 +  - Nilai Hasil Seleksi yang disusun berdasarkan peringkat 
 +  - Informasi lain yang diperlukan 
 +Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi melengkapi Daftar Riwayat Hidup di laman [[https://sscasn.bkn.go.id]] atau di laman lainnya yang ditentukan oleh BKN 
 +
 +=== 5. Pengangkatan menjadi calon PPPK === 
 +Seluruh pembahasan Pengangkatan menjadi calon PPPK dibahas lebih lanjut dalam materi Pengangkatan menjadi calon PPPK. Pengangkatan menjadi calon PPPK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut : 
 +  * Pemanggilan;
 +  * Penyerahan persyaratan administrasi; 
 +  * Pemeriksaan kelengkapan; 
 +  * Penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK;
 +  * Penetapan nomor induk PPPK; dan 
 +  * Keputusan penetapan nomor induk PPPK.  
 +  * Pengangkatan menjadi PPPK dan Pelantikan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK
 +
 +=== A. Pengangkatan menjadi PPPK === 
 +Seluruh pembahasan Pengangkatan menjadi PPPK dibahas lebih lanjut dalam materi [[ensiklopedia:pengangkatan_pppk|]]. Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut : 
 +  - Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dari Kepala BKN / Kepala Kantor Regional BKN: 
 +    * PPK dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja yang dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019; 
 +    * PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK yang dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIIa Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019; 
 +    * Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan PPPK masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja. 
 +  - Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut contoh dalam Lampiran XIIb dan Lampiran XIIc Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019. 
 +  - Keputusan pengangkatan PPPK disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat sebelum PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas. 
 +
 +=== B. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PPPK === 
 +  - Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi utama tertentu atau jabatan pimpinan tinggi madya tertentu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan. 
 +  - Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pengangkatan PPPK dalam jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi Pemerintah. 
 +
 +==== Ketentuan Lain-Lain ====
 +  - PyB menyerahkan dokumen paling kurang surat perjanjian kerjadan keputusan pengangkatan PPPK kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya nomor induk PPPK yang dimasukan ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) 
 +  - Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT Utama Tertentu dan JPT Madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan. 
 +  - Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT Utama Tertentu dan JPT Madya tertentu yang lowong berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 
 +  - Pengadaan PPPK untuk mengisi jenis jabatan yang bukan merupakan Jabatan Struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 kecuali ketentuan yang mengatur mengenai instansi pembina JF. 
 +
 +
 +
 +
 +