Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 58, Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional pada suatu Instansi Pemerintah. Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan Penetapan Kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. Setiap Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan pengadaan PNS.
Tahapan dari Pengadaan PNS antara lain