Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS dan PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Setiap Instansi Pemerintah juga wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Dalam PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ditentukan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
Terkait dengan penyusunan kebutuhan PNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan kebutuhan jumlah dan jabatan PNS secara nasional dengan memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis dari kepala BKN.
Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyusun rencana pemenuhan kebutuhan PNS berdasarkan prioritas pembangunan nasional. Rencana pemenuhan kebutuhan PNS disampaikan oleh Menteri PAN RB kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dimintakan pendapat paling lambat akhir bulan April untuk rencana pemenuhan kebutuhan PNS tahun berikutnya.
Pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan disampaikan kepada Menteri PAN RB paling lambat akhir bulan Mei untuk rencana pemenuhan kebutuhan PNS tahun berikutnya. Penetapan kebutuhan PNS pada setiap Instansi Pemerintah setiap tahun ditetapkan oleh Menteri PAN RB paling lambat akhir bulan Mei tahun berjalan.
Dalam pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN dan penetapan kebutuhan PNS oleh Menteri PAN RB harus memperhatikan:
Dalam hal kebutuhan PNS yang telah ditetapkan pada Instansi Pemerintah tidak seluruhnya direalisasikan, Menteri PAN RB dapat mempertimbangkan sebagai tambahan usulan kebutuhan PNS untuk tahun berikutnya.
Untuk lebih lengkapnya, tata cara penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS dan PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN No 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan ASN.
Berdasarkan Peraturan BKN No 9 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 14, Penyusunan Kebutuhan ASN adalah penentuan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas instansi secara efektif dan efisien untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.
Berikut infografis Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN:
Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN mulai dari Penyusunan Analisis jabatan, Penyusunan Analisis Beban Kerja, Penyusunan Peta Jabatan, Penyusunan Kebutuhan ASN, dan Penyampaian usulan Kebutuhan dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Sementara itu tahapan Analisis Kebutuhan ASN dan Pertimbangan Kebutuhan ASN dilaksanakan oleh BKN.
Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan. Analisis Jabatan harus memuat informasi Jabatan sebagai berikut:
Ketentuan mengenai syarat Jabatan dapat dilihat pada link berikut: Contoh Daftar Keterampilan, Bakat Kerja, Temperamen Kerja, Minat Kerja, Upaya Fisik, dan Fungsi Pekerja untuk Pengisian Syarat Jabatan.
Contoh formulir pengisian Informasi Jabatan dapat dilihat pada link berikut : Informasi Jabatan.
Analisis Jabatan di lingkungan instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah provinsi dilaksanakan oleh unit organisasi JPT Pratama yang secara fungsional membidangi analisis jabatan. Sedangkan Analisis Jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh unit organisasi administrator yang secara fungsional membidangi analisis jabatan.
Tahapan proses pelaksanaan analisis jabatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Untuk kelancaran pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada masing-masing Instansi Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Tugas Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja adalah mengumpulkan data, menyusun informasi jabatan, memverifikasi data, serta mengumpulkan beban kerja dalam jangka waktu satu tahun.
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja adalah:
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terdiri atas:
Untuk menjamin objektivitas dalam pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja, kriteria jumlah Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja anggota Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja ditetapkan dalam jumlah ganjil.
Ketua Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dapat ditunjuk dari seorang pejabat JPT Pratama atau Administrator yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang organisasi dan/atau kepegawaian. Tugas Ketua Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja adalah:
Sekretaris Tim Pelaksana Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dapat ditunjuk paling rendah seorang pejabat Pengawas yang memiliki kemampuan dan pengalaman teknis di bidang analisis jabatan dan analisis beban kerja atau Pejabat Fungsional yang membidangi analisis jabatan dan analisis beban kerja. Tugas Sekretaris Tim adalah:
Tugas anggota Tim adalah:
Analisis Beban Kerja adalah teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.
Analisis Beban Kerja digunakan untuk menghitung jumlah kebutuhan pegawai atau Pemangku Jabatan berdasarkan sejumlah target pekerjaan yang harus diselesaikan pada satuan waktu tertentu.
Dalam menghitung kebutuhan, banyak metode yang dapat dipergunakan. Namun demikian, dalam pedoman ini disajikan metoda yang sederhana yang memungkinkan dapat memberi kemudahan bagi instansi menggunakannya.
Metoda perhitungan kebutuhan pegawai yang dipilih adalah metode beban kerja yang diidentifikasi dari :
Hal di atas diuraikan sebagai berikut:
Hasil kerja adalah produk atau output jabatan. Metode dengan pendekatan hasil kerja adalah menghitung kebutuhan dengan mengidentifikasi beban kerja dari hasil kerja jabatan. Metoda ini dipergunakan untuk jabatan yang hasil kerjanya fisik atau bersifat kebendaan, atau hasil kerja non fisik tetapi dapat dikuantifisir. Perlu diperhatikan, bahwa metoda ini efektif dan mudah digunakan untuk jabatan yang hasil kerjanya hanya satu jenis.
Dalam menggunakan metoda ini, informasi yang diperlukan adalah:
Rumus menghitung dengan pendekatan metode ini adalah:
Objek kerja yang dimaksud disini adalah objek yang dilayani dalam pelaksanaan pekerjaan. Metoda ini dipergunakan untuk jabatan yang beban kerjanya bergantung dari jumlah objek yang harus dilayani.
Metode ini memerlukan informasi:
Rumus menghitung dengan pendekatan metoda ini adalah:
Peralatan kerja adalah peralatan yang digunakan dalam bekerja. Metode ini digunakan untuk jabatan yang beban kerjanya bergantung pada peralatan kerjanya.
Dalam menggunakan metoda ini, informasi yang diperlukan adalah:
Rumus perhitungannya adalah:
Metode ini adalah metode untuk menghitung kebutuhan pegawai pada jabatan yang hasil kerjanya abstrak atau beragam. Hasil beragam artinya hasil kerja dalam jabatan banyak jenisnya.
Informasi yang diperlukan untuk dapat menghitung dengan metoda ini adalah:
Rumusnya adalah:
Penghitungan jam kerja efektif per tahun adalah
Contoh Penghitungan Kebutuhan berdasarkan Pendekatan-Pendekatan diatas dapat dilihat pada link berikut: Contoh Penghitungan Kebutuhan
Contoh Penghitungan Jam Kerja Efektif dapat dilihat pada link berikut: Contoh Penghitungan Jam Kerja Efektif
Peta Jabatan merupakan susunan nama dan tingkat JPT, JA, dan JF yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi terdiri atas:
Contoh Peta Jabatan sebagaimana dimaksud dapat dilihat pada link berikut: Contoh Formulir Peta Jabatan
Penyusunan Kebutuhan ASN adalah penentuan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN yang diperlukan untuk melaksanakan tugas instansi secara efektif dan efisien untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah.
Kelengkapan usul kebutuhan terdiri atas:
Kelengkapan usul kebutuhan dapat dilihat pada link berikut: Formulir Pengusulan Kebutuhan ASN
Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun informasi jabatan dan menghitung jumlah kebutuhan pegawai ASN menggunakan sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data jumlah pegawai ASN yang ada dirinci sesuai dengan jabatan dan jenjangnya masing-masing pada saat penyusunan informasi jabatan. Data jumlah PNS yang mencapai batas usia pensiun dihitung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang akan datang.
Jumlah PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja dihitung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang akan datang. Jumlah pegawai ASN yang ada dibandingkan dengan jumlah kebutuhan pegawai ASN kemudian dikurangi atau ditambahkan dengan PNS yang mencapai batas usia pensiun dan PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk Jabatan yang kekurangan jumlah pegawai ASN selanjutnya ditetapkan sebagai prioritas untuk dipenuhi kebutuhannya dalam bentuk usul tambahan kebutuhan tahun yang akan datang.
Dalam menetapkan prioritas, Instansi Pemerintah harus memperhatikan tujuan dan rencana strategis masing-masing.
Hasil penghitungan kebutuhan jumlah Pegawai ASN, data jumlah Pegawai ASN yang ada, data PNS yang akan mencapai batas usia pensiun dan data PPPK yang akan berakhir masa hubungan perjanjian kerja, hasil perbandingan antara data-data tersebut, dan usul tambahan kebutuhan dituangkan ke dalam aplikasi yang bersifat elektronik.
Dokumen usul tambahan kebutuhan yang telah disahkan oleh PPK masing-masing Instansi Pemerintah wajib disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN dengan melampirkan rencana strategis Instansi Pemerintah.
Rincian hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN setiap tahun untuk penetapan kebutuhan ASN disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN, dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran tahun berikutnya yang mengakibatkan perubahan dalam perencanaan kebutuhan ASN, penyampaian rincian informasi jabatan untuk penyusunan kebutuhan ASN setiap tahun dilakukan paling lambat akhir bulan April tahun sebelumnya.
Analisis kebutuhan ASN dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan pegawai yang diperlukan oleh Instansi Pemerintah. Analisis kebutuhan ASN dilaksanakan oleh BKN. Analisis kebutuhan ASN menggunakan data pegawai per 31 Desember tahun sebelumnya.
Tahapan dalam analisis kebutuhan ASN meliputi kegiatan:
Verifikasi dan validasi Jumlah Kebutuhan untuk memastikan kebenaran kebutuhan jenis dan jumlah jabatan yang riil dan tepat hasil penyusunan kebutuhan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN adalah jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan dan/atau penempatan ASN yang dipertimbangkan sebagai kebutuhan pegawai bagi Instansi Pemerintah berdasarkan hasil analisis yang dilakukan.
Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi Instansi Pusat, mempertimbangkan:
Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi Instansi Daerah Provinsi, mempertimbangkan:
Variabel penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan bagi Instansi Daerah kabupaten/kota, mempertimbangkan:
Pertimbangan teknis kebutuhan ASN, meliputi:
Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan ASN nasional kepada Menteri berdasarkan hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN paling lambat akhir bulan Juli untuk penetapan kebutuhan ASN tahun berikutnya.
Pertimbangan teknis kebutuhan ASN secara nasional meliputi:
Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan ASN Instansi Pemerintah kepada Menteri sesuai dengan prioritas kebutuhan paling lambat 2 (dua) bulan setelah diterimanya penetapan alokasi kebutuhan ASN secara Nasional pada tahun berjalan.
Pertimbangan teknis kebutuhan ASN untuk setiap Instansi Pemerintah meliputi:
Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan kepada Menteri PAN RB sesuai dengan usulan dari Instansi Pembina Sekolah Kedinasan paling lambat 1 (satu) bulan setelah menerima usulan dari Instansi Pembina Sekolah Kedinasan.
Pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan meliputi: