Pengadaan PNS
Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 58, Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional pada suatu Instansi Pemerintah. Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan Penetapan Kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. Setiap Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan pengadaan PNS.
Tahapan dari Pengadaan PNS antara lain
- Perencanaan, termasuk proses Perencanaan dan Penetapan Kebutuhan
- Pengumuman Lowongan, dimana Instansi Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat adanya kebutuhan jabatan untuk diisi dari CPNS
- Pelamaran, dengan prinsip bahwa setiap WNI memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan
- Seleksi, dilakukan secara objektif, berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan. Seleksi terdiri dari tiga tahap:
- Pengumuman Hasil Seleksi
- Masa Percobaan, dimana peserta yang lolos seleksi berstatus sebagai CPNS
- Pengangkatan menjadi PNS ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah masa percobaan