Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Istilah PNS sudah ada sejak Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang mendefinisikan Pegawai Negeri Sipil sebagai bagian dari Pegawai Negeri (bagian lainnya adalah Anggota ABRI yang pada Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 dipecah menjadi Anggota TNI dan Anggota POLRI).
PNS memiliki Nomor Induk Pegawai secara nasional yang diterbitkan oleh BKN.
Menurut Pasal 21 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS berhak memperoleh: * gaji, tunjangan, dan fasilitas; * cuti * jaminan pensiun dan jaminan hari tua * perlindungan * pengembangan kompetensi
Manajemen PNS menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 55 meliputi 14 (empat belas) elemen: Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan, Pengadaan, Pangkat dan Jabatan, Pengembangan Karier, Pola Karier, Promosi, Mutasi, Penilaian Kinerja, Penggajian dan Tunjangan, Penghargaan, Disiplin, Pemberhentian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, dan Perlindungan