PPID Memiliki Tugas Penting Dalam Mengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan Publik

Denpasar. Setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana. PPID tersebut memiliki tugas untuk membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali Widiana Kepakisan dalam Sosialisasi dan Implementasi Pengembangan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Berbasis IT yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar Drs.I Made Ardita M.Si.

Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa PPID memiliki tugas diantaranya penyediaan informasi, pendokumentasian dan pengamanan informasi, Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku, menetapkan prosedur operasional serta melakukan pengujian konsekuensi untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ppid

Widiana Kepakisan (berdiri) saat memaparkan materi tentang Keterbukaan Informasi Publik

Sementara itu Istiyarno selaku Kepala Bagian Tata Usaha dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa  untuk mendukung Reformasi Birokrasi terkait dengan Pengembangan Pengelolaan Informasi  dan Dokumentasi Berbasis IT perlu dilakukan beberapa gagasan perubahan yakni dengan to improve,  to increase dan  to develop. Namun demikian untuk melaksanakannya masih terdapat beberapa tantangan diantaranya belum adanya standar baku mengenai SOP (Standard Operational Procedur) tata laksana, belum adanya pejabat yang menangani dan bertanggung jawab secara khusus, serta  masih lemahnya budaya dokumentasi terhadap  output kinerja. (IRN)

pak is

Istiyarno (paling kiri) mensosialisasikan gagasan perubahan terkait Pengembangan Pengelolaan Informasi  dan Dokumentasi Berbasis IT