Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian

TUGAS

Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat dan mutasi lainnya, pertimbangan teknis mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi, pemberian pertimbangan teknis mutasi dari instansi pusat ke instansi daerah, penyiapan pertimbangan status kepegawaian di wilayah kerjanya serta pemberian rekomendasi Jaminan Kecelakaan Kerja dan rekomendasi penetapan tewas di wilayah kerjanya.

FUNGSI

  • Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/c;
  • Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/d.
  • Pemberian persetujuan peninjauan masa kerja; penetapan keputusan mutasi Pegawai Negeri Sipil dari Instansi Pusat ke instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
  • Pemberian pertimbangan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  • Pemberian pertimbangan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil dari kabupaten/kota ke provinsi di wilayah kerjanya;
  • Pemberian pertimbangan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil antar kabupaten kota dalam satu provinsi;
  • Penyiapan penetapan kartu  identitas pegawai dan keluarganya;
  • Penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara bagi Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan instansi daerah sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di wilayah kerjanya; dan
  • Penyiapan pertimbangan status kepegawaian.

LAYANAN KEPEGAWAIAN BIDANG MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN

  • Penetapan Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat IV/B ke Bawah yang Menjadi Kewenangan BKN
  • Penetapan Surat Pencantuman Gelar/ Peningkatan Pendidikan yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional
  • Penetapan Pengaktifan Kembali PNS yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional
  • Penetapan SK Pindah Instansi PNS yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional