PENGANGKATAN DAN MUTASI

JENIS LAYANAN
A. Verifikasi dan validasi penyusunan kebutuhan pegawai ASN serta validasi rincian kebutuhan pegawai ASN
– Melakukan verval penyusunan kebutuhan pegawai ASN
– Melakukan validasi rincian kebutuhan pegawai ASN.
B. Penetapan NIP CPNS/NIPPPK
– Menetapkan persetujuan teknis NIP CPNS/NIPPPK
C. Pindah Instansi
– Menetapkan keputusan mutasi PNS dari Instansi Pusat ke Provinsi/Kab/Kota
– Menetapkan pertimbangan teknis mutasi PNS antarKab/Kota dalam satu Provinsi
D. Pencantuman Gelar
– Melakukan validasi pengusulan Pencantuman Gelar Akademik/Vokasi, Pencantuman Gelar Profesi
E. Peninjauan Masa Kerja
– Menetapkan pertimbangan teknis Peninjauan Masa Kerja
F. Kenaikan Pangkat (Reguler dan Pilihan)
– Menetapkan Pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat (Reguler dan Pilihan)







