Mutasi dan Status Kepegawaian
FUNGSI BIDANG MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN :
- Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Daerah dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e;
- Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pusat dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
- Pemberian pertimbangan teknis peninjauan masa kerja;
- Penetapan pemindahan PNS pada instansi Daerah antar daerah provinsi dan antara daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten/kota lain provinsi;
- Penyiapan penetapan kartu identitas pegawai dan keluarganya;
- Penyiapan pemberian pertimbangan masalah kedudukan dan status hukum kepegawaian;
- Penyiapan pertimbangan pernyataan tewas dan uang duka tewas serta tunjangan cacat; dan
- Penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara.
BIDANG MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN TERDIRI ATAS :
- Seksi Verifikasi dan pelaporan mutasi dan status kepegawaian
- Seksi Mutasi Intansi Vertikal dan Propinsi
- Seksi mutasi Instansi Kabupaten/Kota
- Seksi Status Kepegawaian
PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN SEBAGAI BERIKUT :
KP Reguler (PP 99 th.2000 jo PP 12 Th.2002)
- PNS masa kerja minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir
- Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
- Fotocopy sah SK CPNS dan PNS (untuk KP pertama kali)
- Fotocopy sah SK KP terakhir
- Fotocopy sah DP3/ Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam 2 tahun terakhir, setiap unsurnya bernilai minimal baik
- Fotocopy sah ijazah terakhir
- Fotocopy sah STLUD (khusus bagi Gol.II ke III dan Gol.III ke IV
KP Pilihan bagi yang menduduki Jabatan Struktural (PP 99 Th.2000 jo PP 12 Th.2002) :
- Fotocopy sah SK jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan
- Fotocopy sah SK KP terakhir
- Fotocopy sah DP3/Penilaian prestasi kerja PNS dalam 2 tahun terakhir dimana semua unsur bernilai minimal baik
- Fotocopy sah STLUD (khusus bagi Gol.III ke IV yang tidak memiliki ijazah S2/ sertifikat DIKLATPIM III)
KP Pilihan bagi yang menduduki jabatan Fungsional (PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002)
- PNS masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir
- PAK asli (untuk Guru, penetapan PAK dari Kemendiknas bahwa PAK tersebut sah/asli)
- Fotocopy sah SK KP terakhir
- Fotocopy sah DP3/Penilaian prestasi kerja PNS dalam 2 tahun terakhir dimana semua unsur bernilai minimal baik
- Fotocopy sah SK Jabatan (apabila naik jenjang jabatan)
KP Pilihan Penyesuaian ijazah (PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002)
- PNS masa kerja min.1 th dalam pangkat terakhir
- PAK asli (untuk Jabatan Fungsional)
- Uraian tugas yang dibuat oleh min.Pejabat Eselon II
- Fotocopy sah DP3/Penilaian Prestasi kerja PNS dalam 1 tahun terakhir dimana semua unsur bernilai minimal baik
- Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian
- Fotocopy sah SK KP terakhir
- Fotocopy sah ijazah dan transkip nilai
Pindah Wilayah Kerja (PWK) / Pindah Instansi (PP 9 Tahun 2003 jo PP 63 Tahun 2009)
- Asli surat persetujuan pindah dari PPK Pusat/Daerah (Menteri/ Ka.LPNK/Gubernur/Bupati/Walikota) pada instansi asal
- Asli surat persetujuan pindah dari PPK daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) pada instansi penerima
- Surat Rekomendasi dari Gubernur instansi asal dan instansi penerima (bagi instansi daerah)
- Fotocopy sah SK KP terakhir
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS
- Surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin dari pejabat yang berwenang/sedang dalam proses pemeriksaan.
Peninjauan Masa Kerja (PMK) (PP 98 Tahun 2000 jo PP 11 Tahun 2002)
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS
- Fotocopy sah SK KP terakhir
- Fotocopy sah daftar riwayat pekerjaan
- Fotocopy sah bukti pengalaman kerja (SK Pengangkatan dan SK Pemberhentian)
- Fotocopy sah ijazah yang dimiliki
- Fotocopy sah akta notaris pendirian yayasan (bagi yang memiliki pengalaman kerja di swasta yang berbadan hukum)
Persyaratan kelengkapan usulan Kartu Pegawai
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Pas photo uk.2×3 (2lbr)
- Laporan kehilangan dari Kepolisian untuk usulan penggantian Karpeg
- Pengantar dari instansi (maks.50 org) yang ditujukan kepada Kakanreg X BKN Denpasar, dengan menyantumkan bahwa nama-nama yangdiusulkan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, sebanyak 2 pengantar
- Nama-nama yang diusulkan datanya sudah dientry melalui SAPK
Syarat kelengkapan usulan Kartu Suami/Kartu Istri
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy Akte Perkawinan
- Laporan perkawinan pertama bagi yang menikah pada tanggal 28 april 1983 sampai sekarang, yang diketahui oleh atasannya
- Daftar Keluarga bagi yang menikah tanggal 26 april 1983 ke bawah yang diketahui oleh atasannya
- Pas photo uk.2×3 (2 lbr)
- Laporan Kehilangan dari kepolisian untuk usulan penggantian Karis/Karsu
- Pengantar dari instansi (maks.50 org) yang ditujukan kepada Kakanreg X BKN Denpasar, sebanyak 2 pengantar
- Nama-nama yang diusulkan datanya sudah dientry melalui SAPK
Syarat kelengkapan NP CLTN
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK pangkat terakhir
- Mengisi formulir lampiran XV tentang permintaan CLTN SE Kepala BKN no.01/SE/1977 tentang permintaan persetujuan CLTN yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
- Mengisi formulir lampiran XVII SE kepala BKN no.01/SE/1977 tentang permintaan persetujuan CLTN yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
- Pengantar dari instansi (maks.50 org) yang ditujukan kepada Kakanreg X BKN Denpasar sebanyak 2 pengantar