Mutasi dan Status Kepegawaian

FUNGSI BIDANG  MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN :

  1. Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Daerah dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e;
  2. Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pusat dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
  3. Pemberian pertimbangan teknis peninjauan masa kerja;
  4. Penetapan pemindahan PNS pada instansi Daerah antar daerah provinsi dan antara daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten/kota lain provinsi;
  5. Penyiapan penetapan kartu identitas pegawai dan keluarganya;
  6. Penyiapan pemberian pertimbangan masalah kedudukan dan status hukum kepegawaian;
  7. Penyiapan pertimbangan pernyataan tewas dan uang duka tewas serta tunjangan cacat; dan
  8. Penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara.

BIDANG  MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN TERDIRI ATAS :

  1. Seksi Verifikasi dan pelaporan mutasi dan status  kepegawaian
  2. Seksi Mutasi Intansi Vertikal dan Propinsi
  3. Seksi mutasi Instansi Kabupaten/Kota
  4. Seksi Status Kepegawaian

PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN SEBAGAI BERIKUT :

KP Reguler (PP 99 th.2000 jo PP 12 Th.2002)

  1. PNS masa kerja minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir
  2. Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
  3. Fotocopy sah SK CPNS dan PNS (untuk KP pertama kali)
  4. Fotocopy sah SK KP terakhir
  5. Fotocopy sah DP3/ Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam 2 tahun terakhir, setiap unsurnya bernilai minimal baik
  6. Fotocopy sah ijazah terakhir
  7. Fotocopy sah STLUD (khusus bagi Gol.II ke III dan Gol.III ke IV

KP Pilihan bagi yang menduduki Jabatan Struktural (PP 99 Th.2000 jo PP 12 Th.2002) :

  1. Fotocopy sah SK jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan
  2. Fotocopy sah SK KP terakhir
  3. Fotocopy sah DP3/Penilaian prestasi kerja PNS dalam 2 tahun terakhir dimana semua unsur bernilai minimal baik
  4. Fotocopy sah STLUD (khusus bagi Gol.III ke IV yang tidak memiliki ijazah S2/ sertifikat DIKLATPIM III)

KP Pilihan bagi yang menduduki jabatan Fungsional (PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002)

  1. PNS masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir
  2. PAK asli (untuk Guru, penetapan PAK dari Kemendiknas bahwa PAK tersebut sah/asli)
  3. Fotocopy sah SK KP terakhir
  4. Fotocopy sah DP3/Penilaian prestasi kerja PNS dalam 2 tahun terakhir dimana semua unsur bernilai minimal baik
  5. Fotocopy sah SK Jabatan (apabila naik jenjang jabatan)

KP Pilihan Penyesuaian ijazah (PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002)

  1. PNS masa kerja min.1 th dalam pangkat terakhir
  2. PAK asli (untuk Jabatan Fungsional)
  3. Uraian tugas yang dibuat oleh min.Pejabat Eselon II
  4. Fotocopy sah DP3/Penilaian Prestasi kerja PNS dalam 1 tahun terakhir dimana semua unsur bernilai minimal baik
  5. Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian
  6. Fotocopy sah SK KP terakhir
  7. Fotocopy sah ijazah dan transkip nilai

Pindah Wilayah Kerja (PWK) / Pindah Instansi (PP 9 Tahun 2003 jo PP 63 Tahun 2009)

  1. Asli surat persetujuan pindah dari PPK Pusat/Daerah (Menteri/ Ka.LPNK/Gubernur/Bupati/Walikota) pada instansi asal
  2. Asli surat persetujuan pindah dari PPK daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) pada instansi penerima
  3. Surat Rekomendasi dari Gubernur instansi asal dan instansi penerima (bagi instansi daerah)
  4. Fotocopy sah SK KP terakhir
  5. Fotocopy sah SK CPNS
  6. Fotocopy sah SK PNS
  7. Surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin dari pejabat yang berwenang/sedang dalam proses pemeriksaan.

Peninjauan Masa Kerja (PMK) (PP 98 Tahun 2000 jo PP 11 Tahun 2002)

  1. Fotocopy sah SK CPNS
  2. Fotocopy sah SK PNS
  3. Fotocopy sah SK KP terakhir
  4. Fotocopy sah daftar riwayat pekerjaan
  5. Fotocopy sah bukti pengalaman kerja (SK Pengangkatan dan SK Pemberhentian)
  6. Fotocopy sah ijazah yang dimiliki
  7. Fotocopy sah akta notaris pendirian yayasan (bagi yang memiliki pengalaman kerja di swasta yang berbadan hukum)

Persyaratan kelengkapan usulan Kartu Pegawai

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Pas photo uk.2×3 (2lbr)
  4. Laporan kehilangan dari Kepolisian untuk usulan penggantian Karpeg
  5. Pengantar dari instansi (maks.50 org) yang ditujukan kepada Kakanreg X BKN Denpasar, dengan menyantumkan bahwa nama-nama yangdiusulkan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, sebanyak 2 pengantar
  6. Nama-nama yang diusulkan datanya sudah dientry melalui SAPK

Syarat kelengkapan usulan Kartu Suami/Kartu Istri

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy Akte Perkawinan
  4. Laporan perkawinan pertama bagi yang menikah pada tanggal 28 april 1983 sampai sekarang, yang diketahui oleh atasannya
  5. Daftar Keluarga bagi yang menikah tanggal 26 april 1983 ke bawah yang diketahui oleh atasannya
  6. Pas photo uk.2×3 (2 lbr)
  7. Laporan Kehilangan dari kepolisian untuk usulan penggantian Karis/Karsu
  8. Pengantar dari instansi (maks.50 org) yang ditujukan kepada Kakanreg X BKN Denpasar, sebanyak 2 pengantar
  9. Nama-nama yang diusulkan datanya sudah dientry melalui SAPK

Syarat kelengkapan NP CLTN

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy SK pangkat terakhir
  4. Mengisi formulir lampiran XV tentang permintaan CLTN SE Kepala BKN no.01/SE/1977 tentang permintaan persetujuan CLTN yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  5. Mengisi formulir lampiran XVII SE kepala BKN no.01/SE/1977 tentang permintaan persetujuan CLTN yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  6. Pengantar dari instansi (maks.50 org) yang ditujukan kepada Kakanreg X BKN Denpasar sebanyak 2 pengantar