Kedudukan Tugas dan Fungsi
Tugas Kantor Regional X Denpasar
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN No : 31 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN, Tugas Kantor Regional X BKN di Denpasar adalah :
Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang Pembinaan dan Penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya
Fungsi Kantor Regional X Denpasar
- Koordinasi, bimbingan serta pemberian petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Pemberian pertimbangan dan/atau penetapan perpindahan antar instansi, kenaikan pangkat dan penetapan status kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil insansi pusat dan instansi daerah di wilayah kerjanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pemberian pertimbangan dan/atau penetapan pensiun pegawai dan janda/dudanya Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan instansi daerah di wilayah kerjanya sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
- Pemberian pertimbangan dan/atau penetapan pengadaan Aparatur Sipil Negara instansi daerah di wilayah kerjanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Penyelenggaraan dan pemeliharaan sistem informasi data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan instansi daerah di wilayah kerjanya
- Pembinaan, fasilitasi dan evaluasi penilaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya
- Pengelolaan teknologi informasi penilaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya
- Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan implementasi norma, standar, prosedur dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKN