Kedudukan Tugas dan Fungsi

Tugas Kantor Regional X Denpasar

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN No : 31 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN, Tugas Kantor Regional X BKN di Denpasar adalah :

Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang Pembinaan dan Penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya

Fungsi Kantor Regional X Denpasar

  1. Koordinasi, bimbingan serta pemberian petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara
  2. Pemberian pertimbangan dan/atau penetapan perpindahan antar instansi, kenaikan pangkat dan penetapan status kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil insansi pusat dan instansi daerah di wilayah kerjanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Pemberian pertimbangan dan/atau penetapan pensiun pegawai dan janda/dudanya Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan instansi daerah di wilayah kerjanya sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku
  4. Pemberian pertimbangan dan/atau penetapan pengadaan Aparatur Sipil Negara instansi daerah di wilayah kerjanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Penyelenggaraan dan pemeliharaan sistem informasi data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan instansi daerah di wilayah kerjanya
  6. Pembinaan, fasilitasi dan evaluasi penilaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya
  7. Pengelolaan teknologi informasi penilaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya
  8. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan implementasi norma, standar, prosedur dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKN