Infografis Standar Pelayanan Kanreg X BKN
4. Penetapan Persetujuan Teknis Pemberian, Perpanjangan dan Pengaktifan Kembali Cuti di Luar Tanggungan Negara yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional
Layanan ini diberikan untuk memudahkan pengelola kepegawaian instansi dalam memperoleh Layanan Penetapan Persetujuan Teknis Pemberian, Perpanjangan dan Pengaktifan Kembali Cuti di Luar Tanggungan Negara secara cepat, transparan, dan akuntabel.
5. Penetapan Surat Keputusan Pindah Instansi Pegawai Negeri Sipil Pusat ke ProvinsiKabupatenKota dan Layanan Penetapan Pertimbangan Teknis Pindah Instansi antar KabupatenKota dalam Satu Provinsi
Layanan ini diberikan untuk memudahkan instansi pengusul dan PNS dalam memperoleh Surat Keputusan atau Pertimbangan Teknis Pindah Instansi secara cepat, transparan, dan akuntabel.
7. Persetujuan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS yang lebih dari 1 tahun yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional
Layanan ini diberikan untuk memudahkan pengelola kepegawaian instansi dalam memperoleh informasi mengenai Layanan Persetujuan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS yang lebih dari 1 tahun secara cepat, transparan, dan akuntabel.
8. Penetapan Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana danatau Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Menjalankan Sebagai Pejabat NegaraKomisi
Layanan ini diberikan untuk memudahkan pengelola kepegawaian instansi dalam memperoleh informasi mengenai Layanan Pengaktifan Kembali PNS yang telah selesai menjalankan hukuman pidana dan / pengaktifan kembali PNS yang telah selesai menjalankan sebagai Pejabat Negara / Komisioner / Lembaga Nonstruktural secara cepat, transparan, dan akuntabel.
9. Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan JandaDuda PNS yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional
Layanan ini diberikan untuk memudahkan pengelola kepegawaian instansi dalam memperoleh informasi mengenai Layanan Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda/Duda PNS yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional secara cepat, transparan, dan akuntabel.
10. Penetapan Surat Keputusan Pensiun JandaDuda Pensiunan PNS yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional
Layanan ini diberikan untuk memudahkan pengelola kepegawaian instansi dalam memperoleh informasi mengenai Layanan Penetapan Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda Pensiunan PNS yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional secara cepat, transparan, dan akuntabel.
11. Penetapan Penambahan Keluarga Pensiunan PNS (A2Pens) yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional
Layanan ini diberikan bila pada SK Pensiun sebelumnya terdapat kekeliruan atau karena adanya mutasi keluarga (pernikahan/kelahiran anak) setelah pensiunan PNS pensiun dan meninggal dunia yang memengaruhi jumlah bagian & besaran pensiun janda/duda yang diterima.
















