Infografis Standar Pelayanan Kanreg X BKN

Standard Post with Image

1. Penetapan Persetujuan Teknis Penetapan Nomor Induk (NI) CASN yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional

Layanan ini diberikan untuk memudahkan instansi pengusul dalam memperoleh Persetujuan Teknis Penetapan Nomor Induk CASN secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Standard Post with Image

2. Penetapan Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat IVb ke Bawah yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional

Layanan ini diberikan untuk memudahkan penerima layanan dalam memperoleh layanan persuratan secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Standard Post with Image

3. Penetapan Persetujuan Teknis Peninjauan Masa Kerja yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional

Layanan ini diberikan untuk memudahkan instansi pengusul dalam memperoleh Nota Persetujuan Teknis Peninjauan Masa Kerja PNS secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Standard Post with Image

4. Penetapan Persetujuan Teknis Pemberian, Perpanjangan dan Pengaktifan Kembali Cuti di Luar Tanggungan Negara yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional

Layanan ini diberikan untuk memudahkan pengelola kepegawaian instansi dalam memperoleh Layanan Penetapan Persetujuan Teknis Pemberian, Perpanjangan dan Pengaktifan Kembali Cuti di Luar Tanggungan Negara secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Standard Post with Image

5. Penetapan Surat Keputusan Pindah Instansi Pegawai Negeri Sipil Pusat ke ProvinsiKabupatenKota dan Layanan Penetapan Pertimbangan Teknis Pindah Instansi antar KabupatenKota dalam Satu Provinsi

Layanan ini diberikan untuk memudahkan instansi pengusul dan PNS dalam memperoleh Surat Keputusan atau Pertimbangan Teknis Pindah Instansi secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Standard Post with Image

6. Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional

Layanan ini diberikan untuk memudahkan instansi pengusul dalam memperbarui dan mencantumkan gelar pendidikan ASN pada data kepegawaian secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Standard Post with Image

7. Persetujuan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS yang lebih dari 1 tahun yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional

Layanan ini diberikan untuk memudahkan pengelola kepegawaian instansi dalam memperoleh informasi mengenai Layanan Persetujuan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS yang lebih dari 1 tahun secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Standard Post with Image

8. Penetapan Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Menjalankan Hukuman Pidana danatau Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang Telah Selesai Menjalankan Sebagai Pejabat NegaraKomisi

Layanan ini diberikan untuk memudahkan pengelola kepegawaian instansi dalam memperoleh informasi mengenai Layanan Pengaktifan Kembali PNS yang telah selesai menjalankan hukuman pidana dan / pengaktifan kembali PNS yang telah selesai menjalankan sebagai Pejabat Negara / Komisioner / Lembaga Nonstruktural secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Standard Post with Image

9. Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan JandaDuda PNS yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional

Layanan ini diberikan untuk memudahkan pengelola kepegawaian instansi dalam memperoleh informasi mengenai Layanan Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda/Duda PNS yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Standard Post with Image

10. Penetapan Surat Keputusan Pensiun JandaDuda Pensiunan PNS yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional

Layanan ini diberikan untuk memudahkan pengelola kepegawaian instansi dalam memperoleh informasi mengenai Layanan Penetapan Surat Keputusan Pensiun Janda/Duda Pensiunan PNS yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Standard Post with Image

11. Penetapan Penambahan Keluarga Pensiunan PNS (A2Pens) yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional

Layanan ini diberikan bila pada SK Pensiun sebelumnya terdapat kekeliruan atau karena adanya mutasi keluarga (pernikahan/kelahiran anak) setelah pensiunan PNS pensiun dan meninggal dunia yang memengaruhi jumlah bagian & besaran pensiun janda/duda yang diterima.