PPID Badan Kepegawaian Negara
PENDAHULUAN
Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan instansi pemerintah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui keberadaan PPID, instansi pemerintah memastikan alur informasi publik berjalan tertib, cepat, dan berkekuatan hukum demi meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Keterbukaan Informasi Publik menjadi aspek penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan sistem pemerintahan yang transparan (good governance). Oleh karena itu, hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan relevan guna meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Dengan adanya akses informasi, masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik. Guna memberikan jaminan kepada warga Negara terkait keterbukaan informasi publik dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, dan efisien, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selanjutnya di tahun 2010, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kanreg X BKN dituangkan juga dalam bentuk SK Daftar Informasi Publik Tahun 2024-2026 (Download Disini).
Informasi Berkala
adalah Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.Informasi Setiap Saat
adalah Informasi Tersedia Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebutInformasi Serta Merta
adalah Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
VISI & MISI
Visi
Mewujudkan pelayanan informasi publik di Badan Kepegawaian Negara yang akuntabel, efisien, dan efektif.Misi
1. Mengembangkan mekanisme kerja pada pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien.
2. Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas dan modern.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumberdaya manusia.
4. Memperkuat jaringan pelayanan informasi dan dokumentasi di bidang kepegawaian ASN.
TUGAS, FUNGSI & WEWENANG
TUGAS
FUNGSI

WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas, PPID Badan Kepegawaian Negara berwenang:
1. memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi bersama PIS PPID unit terkait;
2. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
3. menghadiri rapat pembahasan terkait PPID di tingkat kementerian/lembaga;
4. meminta informasi kepada Perangkat PPID pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Badan Kepegawaian Negara namun dikuasai oleh Perangkat PPID;
5. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan keberatan;
6. melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Perangkat PPID, unit teknis, dan/atau unit yang memiliki tugas dan fungsi memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Badan Kepegawaian Negara;
7. mengusulkan kepada Atasan PPID Badan Kepegawaian Negara untuk melaporkan dan/atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan;
8. melakukan koordinasi dengan Perangkat PPID dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Badan Kepegawaian Negara dan situs selain portal Badan Kepegawaian Negara, dan/atau Sistem Informasi PPID;
9. melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi atas persetujuan Atasan PPID Badan Kepegawaian Negara; dan
10. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Badan Kepegawaian Negara.

KODE ETIK

TUGAS & FUNGSI PPID PELAKSANA


KEBIJAKAN MUTU

MAKLUMAT PELAYANAN







