Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian

FUNGSI BIDANG PENGEMBANGAN DAN SUPERFISI KEPEGAWAIAN

  1. Pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian;
  2. Penyiapan pengembangan dan pengawassan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
  3. Koordinasi dengan aparat pengawassan fungsional bidang kepegawaian;
  4. Pelaksanaan superisi kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanreg BKN;
  5. Asistensi pengukuran standar kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
  6. Asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara ;
  7. Pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dengan unit pengguna di wilayah kerjanya; dan
  8. Pelaksanaan monitoring penempatan dalam jabatan dan pasca pengembangan kompetensi

BIDANG PENGEMBANGAN DAN SUPERVISI KEPEGAWAIAN TERDIRI ATAS:

  1. Seksi Fasilitasi Pengembangan Kepegawaian;
  2. Seksi Fasilitasi Kinerja; dan
  3. Seksi Supervisi Kepegawaian