Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian

TUGAS

Bidang Pengembanan dan Supervisi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kepegawaian dan supervisi pelaksanaan Manajemen Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerja Kantor Regional X BKN.

FUNGSI

  • Pemberian Bimbingan Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Aparatur Sipil Negara
  • Penyiapan Pengembangan Dan Pengawasan Standar Kompetensi Jabatan, Serta Pengendalian Pemanfaatan Lulusan Pendidikan Dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Koordinasi Pengawasan Dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara Dengan Aparat Pengawasan Fungsional Bidang Kepegawaian
  • Penyiapan Bahan Dan Supervisi Pelaksanaan Kebijakan Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara Di Wilayah Kerja
  • Penyiapan Bahan Dan Pengawasan Dan Pengendalian NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara Di Wilayah Kerja
  • Pelaksanaan Supervisi Kinerja Dan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kanreg BKN
  • Pelaksanaan Fasilitasi Pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara Di Wilayah Kerja
  • Pelaksanaan Asistensi Pengukuran Standar Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Pelaksanaan Asistensi Pemantauan Dan Evaluasi Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Pelaksanaan Asistensi Pengukuran Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara Di Instansi Wilayah Kerja
  • Pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Diterapkan Pada Instansi Di Wilayah Kerja Pelaksanaan Pemantauan Penempatan Dalam Jabatan Di Instansi Wilayah Kerja
  • Penyiapan Bahan Pengawasan Dan Pengendalian Internal
  • Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Di Bidang Pengembangan Dan Supervisi Kepegawaian

LAYANAN KEPEGAWAIAN BIDANG PDSK

  • Konsultasi Permasalahan Manajemen ASN
  • Asistensi dan/atau Fasilitasi Sosialisasi/Bimbingan Teknis Manajemen ASN
  • Fasilitasi Seleksi Pengembangan Karier PNS