Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian
TUGAS
Bidang Pengembanan dan Supervisi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kepegawaian dan supervisi pelaksanaan Manajemen Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerja Kantor Regional X BKN.
FUNGSI
- Pemberian Bimbingan Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Penyiapan Pengembangan Dan Pengawasan Standar Kompetensi Jabatan, Serta Pengendalian Pemanfaatan Lulusan Pendidikan Dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Koordinasi Pengawasan Dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara Dengan Aparat Pengawasan Fungsional Bidang Kepegawaian
- Penyiapan Bahan Dan Supervisi Pelaksanaan Kebijakan Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara Di Wilayah Kerja
- Penyiapan Bahan Dan Pengawasan Dan Pengendalian NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara Di Wilayah Kerja
- Pelaksanaan Supervisi Kinerja Dan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kanreg BKN
- Pelaksanaan Fasilitasi Pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara Di Wilayah Kerja
- Pelaksanaan Asistensi Pengukuran Standar Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Pelaksanaan Asistensi Pemantauan Dan Evaluasi Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Pelaksanaan Asistensi Pengukuran Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara Di Instansi Wilayah Kerja
- Pelaksanaan Fasilitasi Pengembangan Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Diterapkan Pada Instansi Di Wilayah Kerja Pelaksanaan Pemantauan Penempatan Dalam Jabatan Di Instansi Wilayah Kerja
- Penyiapan Bahan Pengawasan Dan Pengendalian Internal
- Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Di Bidang Pengembangan Dan Supervisi Kepegawaian
LAYANAN KEPEGAWAIAN BIDANG PDSK
- Konsultasi Permasalahan Manajemen ASN
- Asistensi dan/atau Fasilitasi Sosialisasi/Bimbingan Teknis Manajemen ASN
- Fasilitasi Seleksi Pengembangan Karier PNS