Pengangkatan dan Pensiun

FUNGSI BIDANG PENGANGKATAN DAN PENSIUN

  1. Penyiapan penetapan Nomor Induk Pegawai untuk Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil instansi Daerah di wilayah kerjanya;
  2. Penyiapan penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pusat yang berpangkat Pembina Tk.I Gol.Ru IV/b kebawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya;
  3. Penyiapan pemberian pertimbangan teknis pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah yang berpangkat Pembina Utama Gol.ru IV/e kebawah yang mencapai Batas Usia Pensiun dan pensiun janda/dudanya
  4. Penyiapan pemberian pertimbangan teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
  5. Penyiapan penetapan/pertimbangan teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat/Daerah  yang menjalani masa percobaan lebih dari 2(dua) tahun
  6. Penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat

BIDANG PENGANGKATAN DAN PENSIUN TERDIRI DARI:

  1. Seksi Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan dan Pensiun;
  2. Seksi Pensiun Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal dan Provinsi;
  3. Seksi Pensiun Pegawai Negeri Sipil Instansi Kabupaten/Kota; dan
  4. Seksi Pengangkatan aparatur Sipil Negara

Persyaratan dan Kelengkapan Administrasi Pengangkatan dan Pensiun sebagai berikut :

1.Persyaratan Sk Pensiun dan Janda/Duda PNS

  1. Pengantar dari instansi ditujukan kepada Kakanreg X BKN Denpasar
  2. Data perorangan calon penerima pensiun (DPCP)
  3. SK CPNS
  4. SK PNS
  5. SK Pangkat Terakhir
  6. Daftar susunan keluarga
  7. Akte Perkawinan
  8. Akte Kematian (untuk Janda/Duda)
  9. Surat Keterangan Kejandaan (untuk Janda/Duda)
  10. Akte Kelahiran anak yang masih dalam tanggungan (dibawah 25 th belum menikah/bekerja)
  11. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dalam 1 tahun terakhir
  12. DP 3 tahun terakhir
  13. Surat Keterangan Sekolah/Kuliah (anak yang lebih dari 21 tahun)
  14. Pas photo terbaru Hitam Putih uk.4×6 (6 lbr)

2.Persyaratan penetapan pensiun janda/duda pensiunan pns :

  1. Surat Pengantar dari PT.Taspen
  2. Sk Pensiun Asli
  3. Akte/Surat Keterangan Kematian
  4. Surat Keterangan Kejandaan
  5. Pas foto 4×6 (5 lbr)
  6. Akte Perkawinan
  7. Daftar Susunan Keluarga