Bidang Pengangkatan dan Pensiun
TUGAS
Bidang Pengangkatan dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penetapan Nomor Induk Pegawai Pegawai Negeri Sipil, penetapan pertimbangan teknis kenaikan pangkat pengabdian dan/atau pemberian pensiun, pemberian pertimbangan teknis pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang telah mencapai batas usia pensiun dan/atau meninggal dunia, penetapan keputusan pensiun Janda/Duda bagi Pensiunan yang meninggal dunia yang pensiun janda/dudanya belum ditetapkan dalam Keputusan pensiun pegawai, serta melaksanakan pengembangan dan pengelolaan tata naskah pensiun di wilayah kerjanya.
FUNGSI
- Penyiapan penetapan nomor induk pegawel untuk calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil instansi daerah di wilayah kerjanya;
- Penyiapan pemberian pertimbangan teknis pensiun pegawai negeri sipil pada instansi pusat yang berpangkat pembina tingkat i golongan ruang iv/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya yang menjadi kewenangannya;
- Penyiapan pemberian pertimbangan teknis pensiun pegawai negeri sipil pada instansi daerah yang berpangkat pembina tingkat i golongan ruang iv/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya i wilayah kerjanya;
- Penyiapan penetapan pemberian pertimbangan_ teknis kenaikan pangkat pengabdian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil pada instansi pusat yang menjadi kewenangannya;
- Penyiapan penetapan pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat pengabdian dan/atau pemberian pensiun pegawai negeri sipil pada instansi daerah di wilayah kerjanya;
- Penyiapan penetapan keputusan pensiun janda/duda bagi pensiunan yang meninggal dunia yang pensiun janda/dudanya belum ditetapkan dalam keputusan pensiun pegawai yang menjadi kewenangannya;
- Pengembangan dan pengelolaan tata naskah pensiun di wilayah kerjanya
LAYANAN KEPEGAWAIAN BIDANG PENGANGKATAN DAN PENSIUN
- Penetapan Penambahan Keluarga Pensiunan PNS yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional
- SK Pensiunan PNS yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional
- Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda/Duda PNS yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional
- Penetapan Persetujuan Teknis Penetapan NI CASN yang Menjadi Kewenangan Kantor Regional
- Pengesahan Salinan SK Pensiun PNS yang Hilang atau Rusak