Pengangkatan dan Pensiun
FUNGSI BIDANG PENGANGKATAN DAN PENSIUN
- Penyiapan penetapan Nomor Induk Pegawai untuk Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil instansi Daerah di wilayah kerjanya;
- Penyiapan penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pusat yang berpangkat Pembina Tk.I Gol.Ru IV/b kebawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya;
- Penyiapan pemberian pertimbangan teknis pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah yang berpangkat Pembina Utama Gol.ru IV/e kebawah yang mencapai Batas Usia Pensiun dan pensiun janda/dudanya
- Penyiapan pemberian pertimbangan teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
- Penyiapan penetapan/pertimbangan teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat/Daerah  yang menjalani masa percobaan lebih dari 2(dua) tahun
- Penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat
BIDANG PENGANGKATAN DAN PENSIUN TERDIRI DARI:
- Seksi Verifikasi dan Pelaporan Pengangkatan dan Pensiun;
- Seksi Pensiun Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal dan Provinsi;
- Seksi Pensiun Pegawai Negeri Sipil Instansi Kabupaten/Kota; dan
- Seksi Pengangkatan aparatur Sipil Negara
Persyaratan dan Kelengkapan Administrasi Pengangkatan dan Pensiun sebagai berikut :
1.Persyaratan Sk Pensiun dan Janda/Duda PNS
- Pengantar dari instansi ditujukan kepada Kakanreg X BKN Denpasar
- Data perorangan calon penerima pensiun (DPCP)
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Pangkat Terakhir
- Daftar susunan keluarga
- Akte Perkawinan
- Akte Kematian (untuk Janda/Duda)
- Surat Keterangan Kejandaan (untuk Janda/Duda)
- Akte Kelahiran anak yang masih dalam tanggungan (dibawah 25 th belum menikah/bekerja)
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dalam 1 tahun terakhir
- DP 3 tahun terakhir
- Surat Keterangan Sekolah/Kuliah (anak yang lebih dari 21 tahun)
- Pas photo terbaru Hitam Putih uk.4×6 (6 lbr)
2.Persyaratan penetapan pensiun janda/duda pensiunan pns :
- Surat Pengantar dari PT.Taspen
- Sk Pensiun Asli
- Akte/Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Kejandaan
- Pas foto 4×6 (5 lbr)
- Akte Perkawinan
- Daftar Susunan Keluarga