Informasi Kepegawaian

FUNGSI BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN

Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan dan memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian. Aparatur Sipil Negara pada instansi di wilayah kerjanya.

BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN TERDIRI ATAS:

  1. Seksi Pengelolaan Arsip Kepegawaian Instansi Vertikal dan Provinsi;
  2. Seksi Pengelolaan Arsip Kepegawaian Instansi Kabupaten/Kota;
  3. Seksi Pengolahan Data dan Diseminasi Informasi Kepegawaian;
  4. Seksi Pemanfaatan Teknologi Informasi