BKN dan Kementerian Ketenagakerjaan Berlakukan Peraturan Bersama Terkait Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji K3

Denpasar. Menteri Ketenagakerjaan bekerjasama dengan BKN menggelar Sosialisasi Peraturan Bersama No. 1 Tahun 2015 dan No. 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Yulina Setiawati NN, SH, MM selaku Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN ini digelar pada Kamis (10/12) di Gedung Tata Naskah Lantai 3 Kanreg x BKN Denpasar.

sos K3 1Drs. Made Ardita M.Si saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala BKN No. 1 Tahun 2015 dan No. 2 Tahun 2015

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar Drs. Made Ardita M.Si mengungkapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sementara Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengujian K3 dan kompetensi K3. Untuk pelaksanaan penguatan Jabatan Fungsional tersebut telah diberlakukan Peraturan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sehingga diharapkan melalui kegiatan ini, nantinya dapat tercipta keseragaman persepsi atau pemahaman dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian angka kredit bagi Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

sos K3 2Yulina Setiawati NN, SH, MM (berdiri) memberikan pengarahan terkait Pelaksanaan Jabatan Fungsional

Sementara itu, Yulina Setiawati NN, SH, MM selaku Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN menambahkan bahwa terdapat dua hal yang perlu menjadi perhatian dalam penguatan Jabatan Fungsional, yaitu pertama Pemerintah akan memperbanyak penetapan Jabatan Fungsional dengan meminta instansi untuk menginventarisir tugas tugas yang menjadi core business organisasi untuk ditetapkan menjadi jabatan fungsional, yang hingga saat ini telah ditetapkan 142 (seratus empat puluh dua) jabatan fungsional. Kedua, mengangkat PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Umum (Pelaksana) ke dalam Jabatan Fungsional. Hal ini mengingat kondisi PNS sampai dengan saat ini hampir separuh dari jumlah PNS sejumlah 4.375.009 (empat juta tiga ratus tiga ratus tujuh puluh lima ribu sembilan), masih menduduki Jabatan Fungsional Umum. Sedangkan jumlah Pejabat Fungsional sebagian besar adalah guru, medis, paramedis, dan selebihnya terbagi dalam Jabatan Fungsional Lain. Disampaikan pula bahwa inpassing Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhitung mulai tanggal 1 Februari 2015 s/d 31 Januari 2016. Adapun PNS yang akan diinpassing dalam jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sejumlah 500 orang.

sos K3 4DR. Dewi Rahayu (kiri) memaparkan materi tentang Peran Pengujian K3

Dalam kegiatan ini pula DR. Dewi Rahayu selaku Direktur Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI memaparkan materi mengenai  Peran Pengujian K3 Dalam Menciptakan Tenaga Kerja Yang Sehat Dan Produktif, dengan didampingi Drs. Theodorus Darius Lusi M.Si selaku moderator. Usai pemaparan, peserta sosialisasi yang merupakan  Pejabat Administrator dan Pengawas dari BKD dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota sewilayah kerja Kantor Regional X BKN, dapat mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan Jabatan Fungsional di sesi diskusi. (IRN)

sos K3 3Salah satu peserta mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait pelaksanaan Jabatan Fungsional  di instansi daerah

(untuk download materi, silahkan klik “download” pada bagian atas, kemudian pilih “materi”, klik pada materi tertanggal 10 Desember 2015)