Dukung Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Warli Tekankan Penetapan Payung Hukum

Denpasar. Dalam Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi  yang digelar Selasa (26/01) di Ruang Rapat Kakanreg Lantai 2 Kanreg X BKN Denpasar, Kepala Biro Kepegawaian BKN Warli menekankan pada penetapan payung hukum sebagai salah satu langkah mewujudkan Reformasi Birokrasi di lingkungan BKN sekaligus bentuk antisipasi jika suatu saat terdapat complain. “Ketika kita melakukan sesuatu dalam rangka pelayanan publik,  baik internal mau pun eksternal,  jika terdapat complain dan diajukan ke pengadilan, kita tidak akan mempunyai kekuatan hukum, karena tidak ada dasar hukumnya” tegas Warli.

RB4Warli  selaku Kepala Biro Kepegawaian BKN (kiri) saat menyampaikan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Lebih lanjut diungkapkan, payung hukum tersebut merupakan regulasi dalam memberlakukan semua kegiatan, seperti penetapan zona integritas, penetapan pelayanan publik, WBS ( Whistle Blowing System) serta akses informasi terkait layanan kepegawaian berbasis IT, selain sosialisasi berbentuk banner atau brosur. “Dalam penetapan pelayanan publik harus ditentukan unit mana yang menjadi sentra pelayanan publik. Ketika ada Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), maka itu harus dibuatkan penetapan terkait PPT berbentuk Keputusan Kakanreg. Seperti halnya dalam WBS, harus ditunjuk seseorang untuk melakukan penyelidikan yang identitasnya dirahasiakan serta bagaimana prosedurnya yang  dicantumkan dalam sebuah SK “ jelas Warli. Tak hanya itu, akses publikasi seperti SMS centre, website serta Facebook juga perlu payung hukum untuk membukanya, khususnya terkait informasi kepegawaian. Warli pun mengapresiasi kinerja Kanreg X BKN yang telah melakukan semua kegiatan terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta mempersiapkan seluruh bukti pendukung pelaksanaan kegiatan. Namun, jika terdapat kegiatan yang belum ada payung hukumnya, Warli berpesan agar segera menerbitkannya sehingga dokumen pendukung sudah lengkap seluruhnya saat dilakukan evaluasi.

Dijelaskan sebelumnya, pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan BKN dimulai pada Tahun 2010 dan akhirnya mendapat apresiasi dari Pemerintah Tahun 2012 berupa pemberian Tunjangan Kinerja atau Remunerasi. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan terkait dengan realisasi Tunjangan Kinerja dievaluasi pada 2013 diawali dengan penilaian secara mandiri dan nilainya cukup memuaskan. Kemudian dievaluasi oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional dan penilaiannya meningkat dari 47 persen menjadi 60,03 persen.(IRN)