Kanreg X BKN Sosialisasikan Pengalihan Status PNS Guru Dan Tenaga Kependidikan Kab/Kota Ke Instansi Provinsi

Denpasar. Untuk mensosialisasikan Pengalihan Status PNS Guru Dan Tenaga Kependidikan Kab/Kota Ke Instansi Provinsi kepada seluruh wilayah kerja, Kanreg X BKN Jumat lalu (09/09) menggelar sosialisasi bertempat di ruang CAT lantai 3 Gedung Utama. Melalui kegiatan ini, seluruh peserta yang berasal dari BKD Kab/Kota dan Provinsi sewilayah kerja Kanreg X BKN dapat saling bertukar pendapat serta mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi terkait pengalihan status tersebut.

herip1Heri Pitono S.Sos saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengalihan Status PNS Guru Dan Tenaga Kependidikan Kab/Kota Ke Instansi Provinsi

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Heri Pitono S.Sos mengatakan bahwa melalui sosialisasi ini diharapkan proses Pengalihan Status PNS Guru Dan Tenaga Kependidikan Kab/Kota Ke Instansi Provinsi dapat dipercepat dan dapat selesai tepat waktu. “Kegiatan ini digelar untuk mengetahui segala permasalahan yang terjadi di daerah, sehingga nantinya dapat didiskusikan untuk mencari solusinya dan proses pengalihan status dapat segera diselesaikan. Karena target waktu kita yakni pada akhir Oktober atau awal November 2016, SK Pengalihan Status sudah proses cetak semua dan terdistribusikan,” tegasnya.

Usai dibuka oleh Heri Pitono S.Sos, kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan secara teknis terkait Pengalihan Status PNS Guru Dan Tenaga Kependidikan Kab/Kota Ke Instansi Provinsi, yang diisi dengan pemaparan aplikasi dan diskusi dengan menghadirkan narasumber Abednego Batara Saalino selaku Analis Sistem dan Aplikasi BKN Pusat.

herip2Suasana saat pemaparan materi dalam sosialisasi Pengalihan Status PNS Guru Dan Tenaga Kependidikan Kab/Kota Ke Instansi Provinsi

Dalam sosialisasi ini dipaparkan alur proses Pengalihan Status PNS Guru Dan Tenaga Kependidikan Kab/Kota Ke Instansi Provinsi, yang dapat diusulkan melalui aplikasi SAPK mau pun dengan mengirim berkas PNS yang bersangkutan. Dijelaskan bahwa dalam pengalihan status ini pihak Kab/Kota harus mengusulkan daftar nama PNS nominatif terlebih dahulu, yang dapat dilakukan melalui aplikasi SAPK maupun dengan memberikan berkas PNS yang bersangkutan. Selanjutnya dicetak kemudian dilampiri surat yang ditandatangani Sekda Kab/Kota dan dibawa ke Provinsi untuk diverifikasi lebih lanjut. Jika data dinyatakan benar, maka pihak Provinsi akan mencetak daftar PNS nominatif dan mengirimnya ke Kanreg X BKN, dengan dilampiri surat yang ditandatangani Sekda Provinsi. Selanjutnya pihak Kanreg X BKN akan mencetak SK Pengalihan Status PNS yang bersangkutan.

Dalam forum diskusi, tak sedikit yang menanyakan mengenai permasalahan yang terjadi di wilayah mereka. Melalui kegiatan ini pun diharapkan seluruh peserta dapat mengetahui dengan jelas bagaimana proses pengalihan status khususnya untuk PNS Guru Dan Tenaga Kependidikan Kab/Kota Ke Instansi Provinsi dan dapat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.  (YDN)