Evaluasi Penerapan Sistem Merit Di Wilayah Kerja Kanreg X BKN, KASN Gelar Diskusi Terbatas Dan Stakeholder Meeting Pengawasan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi

Denpasar. Sebagai evaluasi penerapan sistem merit di instansi pemerintahan, khususnya di Wilayah Bali, NTB dan NTT, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) bekerjasama dengan Kanreg X BKN menggelar Uji Publik Pengembangan Sistem Merit di Lingkungan Instansi Pemerintah bertema Diskusi Terbatas Dan Stakeholder Meeting Pengawasan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Kegiatan ini diadakan pada Rabu, 21 September 2016 di Aula Bimasena Gedung Takah Kanreg X BKN.

uji1 Drs. Made Ardita, M.Si saat memberikan sambutan

Dalam sambutannya, Kepala Kanreg X BKN Drs. Made Ardita, M.Si mengatakan kegiatan ini secara garis besar membahas pelaksanaan sistem merit dalam pengisian JPT. “Forum ini merupakan momentum yang tepat bagi pengelola kepegawaian di daerah untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait proses pengisian JPT melalui seleksi terbuka. Selain itu, juga dapat menjadi sarana diskusi dalam menyelesaikan masalah terkait pengisian JPT dan penerapan sistem merit di daerah serta sebagai forum komunikasi dalam mendapatkan berbagai informasi penting dan strategis terkait dengan pengelolaan manajemen ASN, sehingga nantinya dapat terwujud pembinaan pegawai secara profesional,” ungkap Made Ardita.

Diskusi terbatas ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Wakil Ketua KASN Drs. Irham Dilmy M.BA, Anggota Komisioner KASN  Made Suwandi, M. Soc. Sc, Ph. D dan Guru Besar Fak.Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. I Gusti Ngurah Wairocana SH, MH, dengan moderator Septiana Dwi Putriyanti selaku Asisten Komisioner KASN Bidang Pengembangan dan Pengkajian. Dalam pemaparannya, Wakil Ketua KASN Drs. Irham Dilmy M.BA menjelaskan tentang peran KASN dalam pelaksanaan sistem merit untuk mendukung Reformasi Birokrasi, yakni mengawasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN pada instansi pemerintahan, khususnya pada JPT, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN serta melapor pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden. Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen SDM Aparatur berdasarkan penilaian obyektif terhadap kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan. Selanjutnya Made Suwandi, M. Soc. Sc, Ph. D membahas seputar pemerintah daerah dan seleksi terbuka JPT ASN. Dijelaskan bahwa sistem merit dalam seleksi terbuka JPT dapat menimbulkan implikasi bagi pemerintah daerah , diantaranya penataan jabatan ( restructuring dan rightsizing) agar semua jabatan jelas kontribusinya terhadap pencapaian target kinerja organisasi, penyusunan kualifikasi, standar kompetensi, target kinerja untuk setiap jabatan  dan penerapan sistem penilaian kinerja yang obyektif dan transparan.

uji2Dalam kegiatan ini, Made Suwandi, M. Soc. Sc, Ph.D (berdiri) menyampaikan materi tentang Pemerintah Daerah dan Seleksi Terbuka JPT ASN

Sementara itu dalam kegiatan ini, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Wairocana SH, MH mengungkapkan masih adanya variasi standar antar daerah dalam menilai kelayakan standar kompetensi teknis untuk jabatan – jabatan  yang dilelang. Persoalan lain yang muncul dari sistem lelang jabatan adalah proses seleksi terbuka yang membutuhkan waktu yang panjang, yang menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan sehingga dapat mengganggu kelancaran pengelolaan anggaran dan pengambilan keputusan strategis. Diharapkan dengan diterapkannya sistem merit dalam manajemen ASN akan menghasilkan ASN yang profesional , yang merupakan aset untuk menghasilkan clean government,  yang nantinya berimplikasi pada terwujudnya good government dan bermuara pada kepemerintahan yang baik (good governance).

uji3Salah satu peserta (berdiri) menyampaikan pertanyaan seputar seleksi Pengisian JPT di daerah

Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta tampak antusias menanyakan seputar seleksi Pengisian JPT di daerah masing-masing, yang masih dilatarbelakangi partai politik dan sekaligus memberikan masukan untuk mengikutsertakan kepala daerah dalam kegiatan sosialisasi seperti ini. (IRN)