Kanreg X BKN Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Bagi ASN

Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian , Drs. Theodorus Darius Lusi, M.Si (paling kiri) saat membuka sosialisasi

Denpasar. Maraknya sejumlah kasus hukum yang melibatkan PNS membuat sejumlah instansi pemerintah harus selalu siap saat menghadapi sebuah kasus hukum. Hal tersebut menjadi latar belakang digelarnya sosialisasi mengenai Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara dan Tindak Pidana Korupsi bagi ASN dan Penyelenggaraan Pemerintah, bertempat di Aula Bimasena Gedung Tata Naskah Kanreg X BKN pada Rabu siang (21/12). Kegiatan yang digelar Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg X BKN ini menghadirkan narasumber seorang penasihat hukum Dr. Simon Nahak, S.H, M.H.

Dalam sosialisasi ini , Simon Nahak menyampaikan beberapa langkah dan strategi menghadapi gugatan sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Langkah pertama dengan mengkaji secara cermat obyek sengketa TUN yang menjadi dasar gugatan penggugat. Kedua, menyiapkan segala alat bukti yang terkait dengan obyek sengketa TUN. Ketiga, menyiapkan tim pengkaji, baik menyangkut substansi maupun alat bukti dan saksi yang terkait dengan obyek sengketa TUN yang akan digugat oleh penggugat. Dan yang terakhir menyiapkan tim advokasi atau kelompok bantuan hukum.


Simon Nahak (berdiri)  saat memberikan materi terkait penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

“Saat kita mendapatkan gugatan, jangan tergesa-gesa panik. Sebaiknya diskusikan terlebih dahulu kemudian lakukan langkah strategis untuk menghadapinya” tegasnya.

Dijelaskan pula oleh Simon Nahak, dalam upaya hukum penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara tentu juga akan menghadapi kendala, seperti tenggang waktu penetapan tertulis Keputusan pejabat TUN yang lebih dari 90 hari serta tidak dilaksanakannya eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, pihaknya memberi solusi terhadap permasalahan tersebut, yakni dengan mengajukan permohonan penandatanganan terhadap penetapan keputusan tertulis pejabat TUN, bersurat kepada Ketua Pengadilan TUN untuk memerintahkan kepada tergugat untuk melaksanakan putusan, menggugat secara perdata dan melapor pidana.

Di akhir acara, Simon Nahak membuak asesi tanya jawab bagi seluruh peserta yang ingin mengajukan pertanyaan terkait Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara dan Tindak Pidana Korupsi bagi ASN. (IRN)