Mantapkan Implementasi KPO dan PPO, Kanreg X BKN Lakukan Koordinasi dan Sosialisasi

Denpasar. Usai diresmikannya KPO (Kenaikan Pangkat Otomatis) dan PPO (Penetapan Pensiun Otomatis) pada November lalu di BKN Pusat sebagai tindak lanjut Perka BKN NO. 25 dan 26 Tahun 2013 dengan “Less Paper” , Kanreg X BKN mulai memantapkan implementasi KPO dan PPO yang dimulai dengan mensosialisasikan program tersebut di lingkungan Kanreg X BKN, dan akan dilanjutkan dengan melakukan sosialisasi ke daerah. KPO dan PPO ini akan segera diimplementasikan di Kanreg X BKN, demi pelayanan kepegawaian yang lebih baik. Hal tersebut diungkapkan Drs. Abdul Salam Gassing, MH selaku Kepala Bidang INKA (Informasi Kepegawaian) saat membuka kegiatan sosialisasi KPO dan PPO di ruang CAT Kanreg X BKN pada Kamis (12/01).

Drs. Abdul Salam Gassing, MH (no.2 dari kiri) membuka Sosialisasi KPO dan PPO di Lingkungan Kanreg X BKN

Lebih lanjut disampaikan pula bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian serta Bidang Pengangkatan dan Pensiun terkait pelaksanaan KPO dan PPO ini. Diharapkan untuk KPO dan PPO dapat diimplementasikan untuk TMT Oktober 2017. “Program Nasional BKN dapat diimplementasikan paling tidak untuk TMT Oktober 2017, karena masih perlu koordinasi dan sosialisasi lebih lanjut ke daerah-daerah. Namun demikian, PPO dan KPO less paper ini harus segera diimplementasikan setidaknya tahun ini,” tegasnya.

Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun, Drs. Sang Nyoman Dartana menambahkan, Bidang INKA merupakan kunci utama dalam pelaksanaan KPO dan PPO ini, sementara Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian serta Bidang Pengangkatan dan Pensiun sebagai supporting unit. Menurutnya, akan ada banyak hal yang dapat dipelajari dalam perjalanan implementasi KPO dan PPO ini, misalnya rekonsiliasi data antar bidang. Karena itu pihaknya mengajak seluruh bagian dan bidang di lingkungan Kanreg X BKN untuk selalu berkoordinasi demi kelancaran program ini.

“ Ketika saya mempelajari sistem KPO dan PPO , perlu adanya rekon ke Bidang INKA. Rekon dilakukan sebelum 6 bulan untuk Kenaikan Pangkat dan untuk Pensiun setahun. Selain itu, tidak semudah yang sudah dibayangkan. Di lapangan pasti banyak hal bisa kita temui. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberi masukan supaya hasilnya lebih maksimal. Mari kita bersama-sama saling mendukung dan saling berkoordinasi dengan baik, sehingga program ini dapat terlaksana dengan lancar,” ungkapnya.

Kepala Seksi Pemanfaatan Teknologi Informasi Bidang INKA menjelaskan prosedur dalam KPO dan PPO

Dalam kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta diberi pemahaman terkait program KPO dan PPO ini, mulai dari membuka aplikasi melalui SAPK hingga terbitnya SK.  Selain itu, seluruh peserta juga dapat mengajukan pertanyaan maupun memberi masukan terkait implementasi KPO dan PPO di wilayah kerja Kanreg X BKN. (IRN)