Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN Sebagai Bentuk Implementasi RPJMN 2005-2025

Yogyakarta. Penghitungan dan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2005-2025. Dalam RPJMN ini mengamanatkan arah kebijakan pembangunan aparatur negara yang dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun daerah. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Utama BKN, Usman Gumanti, SH, M.Si saat memberi sambutan dalam Workshop Pengukuran Indeks Profesionalitas  Aparatur Sipil Negara yang digelar di Yogyakarta pada 8 hingga 9 Januari 2017. Kegiatan ini juga melibatkan peserta dari Badan Kepegawaian Daerah di Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Sekretaris Utama BKN, Usman Gumanti, SH, M.Si (no.2 dari kiri) saat memberikan sambutan

Lebih lanjut dikatakan, tahapan pembangunan aparatur negara pada tahun 2015-2019 diarahkan pada peningkatan profesionalitas aparatur negara di pusat dan daerah, agar semakin mampu mendukung pembangunan nasional. Untuk itu, pelaksanaan penghitungan dan pengukuran ini memiliki peran strategis untuk mendapatkan gambaran posisi profesionalitas ASN. ”Dari data indeks ini akan dapat dilakukan upaya peningkatan profesionalitas ASN secara terus-menerus melalui kebijakan peningkatan kompetensi itu sendiri” tegas Sesma BKN.

Sementara itu Kepala Kantor Regional X BKN, Ida Ayu Rai Sri Dewi, SH, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan workshop  ini merupakan langkah cepat Kanreg X BKN untuk mensosialisasikan Penghitungan dan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagai salah satu program BKN. Dalam workshop ini seluruh peserta akan diberikan pemahaman dan petunjuk teknis cara menghitung dan mengukur Indeks Profesionalitas ASN. Kakanreg berharap forum yang baik ini juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling bertukar informasi terkait pembinaan kepegawaian di lingkungan kerja Kanreg X BKN.

Selama workshop, peserta juga mendapatkan materi dari Kepala Biro Perencanaan BKN, Ir. Agus Sutiadi M.Si terkait pengertian, indikator, dasar hukum, tujuan serta manfaat Indeks Profesionalitas ASN. (Boent)