Kanreg X BKN Gandeng PT.TASPEN Lakukan Rapat Koordinasi Layanan Klaim Otomatis

Nusa Penida. Selasa (07/02), Kanreg X BKN menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Layanan Klaim Otomatis terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan menghadirkan narasumber Kepala Kanreg X BKN Ida Ayu Rai Sri Dewi, H.L.Tobing selaku Perwakilan Direksi PT.TASPEN dan I Gde Agus Adi Sucipto selaku Kepala Cabang PT.TASPEN Denpasar. Kegiatan yang merupakan bentuk kerjasama antara Kanreg X BKN dan PT.TASPEN ini digelar di Nusa Penida dan diikuti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di wilayah kerja Kanreg X BKN.

Kepala Kanreg X BKN (tengah) saat memberikan sambutan

Dalam kesempatan ini, Kepala Kanreg X BKN menyampaikan, diselenggarakannya Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Layanan Klaim Otomatis ini merupakan moment yang baik. Selain untuk menyamakan persepsi dalam memahami peraturan dan penyelesaian permasalahan terkait pensiun, melalui kolaborasi ini, sinergitas dua instansi diharapkan akan terjalin lebih baik lagi. Lebih lanjut Ida Ayu Rai Sri Dewi juga menekankan pada zero mistake dengan menerapkan total quality control dalam  upaya mitigasi resiko untuk pengendalian resiko kerugian keuangan negara, terkait beberapa permasalahan yang sering dihadapi Kanreg X BKN dalam hal kepengurusan berkas usul pensiun. Upaya tersebut dapat dilakukan diantaranya dengan  melakukan   peningkatan kualitas investigasi dokumen, meningkatkan kualitas SDM/administrator dalam menata dokumen pensiun dengan teknologi digital, dan melakukan rekonsiliasi/updating data untuk PNS aktif dan pensiunan melalui sharing data termasuk aplikasinya.

Sementara itu, Perwakilan Direksi PT.TASPEN H.L. Tobing menyampaikan peran TASPEN dalam memberikan kesejahteraan ASN dan Pensiun, terutama prosedur dalam pemberian santunan bagi ASN yang mengalami kecelakaan dan kematian. PT.TASPEN kini mengubah paradigma layanannya. Jika sebelumnya harus datang langsung ke kantor cabang PT. TASPEN, maka sekarang dapat dilayani secara otomatis dengan mengajak kerjasama BKN serta BPKSDM terkait. Seluruh ASN yang akan pensiun cukup mengurus berkas ke BKN dan PT.TASPEN yang akan lebih proaktif untuk melakukan rekonsiliasi data dengan BKN serta BKPSDM di daerah.

I Gde Agus Adi Sucipto (berdiri) memaparkan materi terkait pelayanan PT.TASPEN bagi ASN

Kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan materi terkait pelayanan TASPEN oleh Kepala Cabang PT.TASPEN Denpasar dan  Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian oleh Drs. Sang Nyoman Dartana selaku Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN. Di akhir acara dibuka sesi tanya jawab terkait dengan pelaksanaan JKK dan JKM di wilayah kerja Kanreg X BKN. (IRN)

Seluruh peserta tampak serius mengikuti serangkaian acara Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Layanan Klaim Otomatis

Lampiran.

Berikut syarat Berkas Usul JKK/JKM yang harus disampaikan ke Kanreg X BKN:

  1. Surat Pengantar Usul Dari Unit Kerja
  2. FC Sah (Legalisir) SK CPNS
  3. FC Sah (Legalisir)SK PNS
  4. Surat Perjanjian Kerja Sebagai PPPK
  5. Visum Et Repertum Dari Dokter
  6. Laporan Tertulis Kronologis Kejadian
  7. Salinan/ FC Sah Surat Perintah Penugasan
  8. Berita Acara Kejadian Dari Kepolisian
  9. Surat Keterangan Kematian
  10. Daftar Susunan Keluarga
  11. Surat/Akta Nikah
  12. Akta Kelahiran Anak Kandung
  13. Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan

NB : Sesuai Perka BKN No.5 Th. 2016

  • Kecelakaan Kerja                 : 1  s/d   8
  • Cacat                                      : 1  s/d   7
  • Penyakit Akibat Kerja        : 1  s/d   6
  • Tewas                                     : 1  s/d  13