Bahas Regulasi JKK dan JKM, Kanreg X BKN Bekerjasama Dengan PT. TASPEN Gelar Rakor

Denpasar. Perlindungan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diatur dalam PP No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dimulai sejak 1 Juli 2015 lalu. Manfaat yang diberikan dari program tersebut berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Pemerintahpun menetapkan PT. Taspen sebagai pengelola program JKK dan JKM. Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan program JKK dan JKM mengalami beberapa kendala di sejumlah daerah, salah satunya di wilayah kerja Kanreg X BKN. Untuk mengatasinya, PT. Taspen yang diwakili Kepala Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) Wilayah Denpasar, Mataram, Kupang dan Wilayah Ende melakukan koordinasi dengan Kanreg X BKN terkait regulasi serta rekonsiliasi data JKK dan JKM di wilayah Bali, NTB dan NTT. Kegiatan digelar pada Senin (20/03) di Ruang Rapat Arjuna Kanreg X BKN.

Penetapan kriteria JKK dan JKM serta pendelegasian wewenang untuk penetapan Jaminan Rekomendasi Kerja dan Jaminan Rekomendasi Kematian untuk instansi vertikal yang belum jelas menyebabkan PT. TASPEN kesulitan mengambil langkah dalam menindaklanjuti proses JKK dan JKM ini. Seperti yang diungkapkan Kepala Cabang PT. Taspen Denpasar I Gede Agus Adi S.  “Proses JKK maupun JKM untuk instansi vertikal terkendala pendelegasian wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), padahal batas klaimnya adalah 2 (dua) tahun.”

Drs. Sang Nyoman Dartana (paling kanan) saat bediskusi dengan PT. Taspen terkait pemasalahan regulasi JKK dan JKM

Menanggapi hal tersebut, Drs. Sang Nyoman Dartana selaku Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BKN Pusat terkait pendelegasian wewenang untuk instansi vertikal serta melakukan sosialisasi dengan BKD di daerah terkait regulasi JKK dan JKM, sehingga dapat mendukung kelancaran berjalannya program pemerintah ini. Ditambahkan Istiyarno S.IP selaku Kepala Bagian Tata Usaha, penetapan kriteria JKK dan JKM memang termasuk salah satu hal yang cukup rumit karena berkaitan dengan berbagai pihak dan menyangkut kepentingan bersama. Pihaknya juga menegaskan agar setiap ada usulan untuk menetapkan rekomendasi JKK dan JKM wajib mencantumkan surat investigasi dari PT. Taspen, seperti halnya kronologis kejadian yang telah diinvestigasi.

Kepala Kanreg X BKN (tengah) berkesempatan memberikan pengarahan dalam rakor penyamaan persepsi JKK dan JKM

Sementara itu menanggapi sejumlah permasalahan terkait regulasi JKK dan JKM, Kepala Kanreg X BKN Ida Ayu Rai Sri Dewi, SH, M.Si menghimbau untuk selalu  berkoordinasi dengan PT. TASPEN sebelum menetapkan rekomendasi. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya manipulasi data yang dilakukan pihak tertentu. Selain itu, penetapan JKK dan JKM harus selalu berpedoman kepada aturan yang sudah berlaku dan dapat diterima oleh calon penerima JKK dan JKM. (IRN)