Launching e-PUPNS, Kepala BKN video Conference dengan Kanreg BKN

Denpasar. e-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) merupakan program Pendataan Ulang PNS yang rencananya akan dilaksanakan 10 tahun sekali. Hal itu dilakukan untuk menjamin keakurasian data serta untuk disiplin administrasi pegawai. “Program pemutakhiran data 10 tahun sekali ini dilakukan untuk menjamin keakurasian data PNS,” demikian diungkapkan Bima Haria Wibisana disela- sela launching program e-PUPNS Selasa (01/09) di BKN Pusat dalam video teleconference di Kanreg X BKN.

Lebih lanjut Bima mengatakan, proses verifikasi data untuk saat ini sudah lebih baik jika dibanding dengan sebelumnya. Seperti saat dirinya melakukan kunjungan ke Makassar pada saat berlangsungnya PUPNS tahun 2003 , masih banyak terlihat tumpukan berkas di sejumlah ruangan. Bahkan pegawainya tidak terlihat karena tingginya tumpukan berkas formulir data kepegawaian tersebut. Karena itu, diharapkan dengan e-PUPNS ini administrasi data PNS dapat dilakukan lebih simple.

Diungkapkan pula, data tentang kompetensi pegawai dinilai penting dalam database BKN. Melalui data kompetensi tersebut dapat diketahui gelar yang dimiliki, pendidikan yang sudah ditempuh mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi, serta dapat menjadi salah satu cara untuk mengantisipasi terjadinya masalah ijasah palsu. ” Dengan adanya kompetensi, dapat mengatasi masalah ijazah palsu yang beberapa waktu lalu mencuat, sehingga akan lebih jelas dan lebih mudah untuk melacak” ungkapnya.

tele 2

Para pejabat administrator dan pejabat pengawas Kanreg X BKN mendengarkan pengarahan Bima Haria Wibisana disela- sela launching program e-PUPNS

Acara Launching e-PUPNS ini dapat disaksikan langsung oleh seluruh pegawai di 14 (empat belas) Kanreg BKN di Indonesia melalui video teleconference. Di Kanreg X BKN, acara tersebut diikuti oleh para pejabat administrator dan pejabat pengawas. Saat kepala BKN melakukan pengarahan, semua peserta tampak serius mendengarkan.

Mari kita sukseskan e-PUPNS dan pastikan anda mendaftar..agar tercatat dalam database ASN Nasional BKN dan tidak dinyatakan PENSIUN.( IRN)