Permudah Akses Sebagai Wujud Transparansi Informasi Publik

Denpasar. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum, perlu melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proses keterlibatan masyarakat ini dapat dilakukan dengan mempermudah akses informasi publik berdasar pengelolaan informasi publik dan dokumentasi. Hal tersebut diungkapkan Istiyarno S.IP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg X BKN pada Kamis (10/09), di sela-sela Rapat Evaluasi Kinerja Bagian Tata Usaha yang diadakan secara rutin.

rapat 2.ok

Istiyarno S.IP (paling kiri) memberikan materi tentang keterbukaan informasi publik di sela-sela Rapat Evaluasi Kinerja Bagian Tata Usaha

Lebih lanjut dijelaskan, akses informasi publik dilakukan secara terbuka, dapat diakses dengan cepat dan dengan cara sederhana. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan transparansi, efektivitas, efisiensi, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan serta untuk mendorong partisipasi masyarakat. Namun tak semata-mata semua informasi dapat dipublikasikan, karena terdapat pula informasi yang memang bukan untuk konsumsi publik, seperti surat atau dokumen yang bersifat rahasia, informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi, serta hasil rapat di lingkungan pemerintahan yang bersifat rahasia.

Di lingkungan Kanreg X BKN, informasi publik dapat diakses melalui website www.kanreg10bkn.com. Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan program e-PUPNS, Kanreg X BKN kini tengah menggarap video audio visual tentang e-PUPNS berdurasi 1 dan 5 menit tentang profil serta tata cara maupun petunjuk dalam melakukan registrasi e-PUPNS. Video yang berdurasi 1 menit rencananya akan ditayangkan di beberapa stasiun televisi di Bali.(IRN)