Bahas Masalah Kepegawaian, Kanreg X BKN kunjungi BKD Kab.Jembrana

Jembrana. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tepatnya pasal 49 yang menyatakan bahwa BKN berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar , prosedur dan kriteria Manajemen ASN  pada unit organisasi yang menangani penyelenggaraan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah, maka Kanreg X BKN melakukan pendataan permasalahan kepegawaian di beberapa daerah di wilayah kerjanya.

Setelah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Rabu (23/09) giliran Kabupaten Jembrana, Bali, yang disambangi Kakanreg X BKN Denpasar Drs.Made Ardita, M.Si dengan didampingi Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal)  Bidang Pengembangan Dan Supervisi Kepegawaian (PSK) Kanreg X BKN, yang diwakili Ni Putu Diah Nareswari Putri, SH dan Made Nina Saptarini, SE. Kegiatan ini dilakukan guna membahas permasalahan kepegawaian di Kabupaten Jembrana. Permasalahan tersebut diantaranya Penerapan dan Penegakan Disiplin PNS, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB), serta Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS).

jembrana.ok
 Kakanreg X BKN bersama tim Wasdal Bidang PSK diterima langsung oleh Drs. I Made Budiasa, M.Si di ruangannya

Dalam kesempatan ini, Kepala BKD Kabupaten Jembrana Drs. I Made Budiasa, M.Si mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kunjungan yang dilakukan Kanreg X BKN Denpasar dan berharap kegiatan tersebut dapat dilakukan secara rutin, sehingga permasalahan di daerah,  khususnya yang berkaitan dengan layanan kepegawaian, dapat ditekan. Sementara untuk pelaksanaan registrasi e-PUPNS di Pemkab. Jembrana, Made Budiasa mengatakan sudah mencapai hampir 100 persen. (IRN)