Monthly Archives February 2018
Denpasar. Salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh BKN dalam menjalankan tugasnya sebagai pembina dan penyelenggara penilaian kompetensi ASN yaitu menyiapkan database potensi dan kompetensi JPT dan Administrator atau dikenal dengan Talent Pool. Penyusunan Talent Pool dilakukan melalui penilaian potensi dan kompetensi JPT dan Administrator. Kegiatan penilaian potensi dan kompetensi JPT dan Administrator yang diselenggarakan oleh BKN ini merupakan respon atas sasaran yang ingin dicapai oleh Pemerintah dalam kaitannya dengan Agenda Pembangunan Nasional, yaitu “Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.â€
Sebelum membuka secara resmi, Sekretaris Utama BKN memberikan pengarahan kepada seluruh peserta sosialisasi Talent Pool
Dijelaskan Sekretaris Utama BKN Usman Gumanti, dengan mengetahui profil potensi dan kompetensi dari para pejabat, setiap instansi dapat mengetahui kekuatan SDM dari keseluruhan PNS yang ada di instansinya, melakukan promosi atau reposisi berdasarkan penilaian yang obyektif dan akurat berdasarkan pada potensi dan kompetensi, serta melakukan pembinaan dan pengembangan berdasarkan gap kompetensi antara kompetensi yang dimiliki oleh pegawai dengan kompetensi yang dipersyaratkan jabatannya.
Kepala Kanreg X BKN Denpasar
Sementara Kepala Kanreg X BKN, Ida Ayu Rai Sri Dewi menegaskan, sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian JPT, instansi diharapkan dapat melakukan pengisian JPT yang lowong secara cepat dan tepat untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan, dan dilakukan dengan terbuka dan kompetitif dengan menggunakan suatu mekanisme penilaian kompetensi yang objektif, terukur dan terstandar. Untuk Wilayah Kerja Kanreg X BKN akan dilakukan mulai bulan Maret hingga Agustus 2018 di 16 Kab/Kota dan Provinsi sewilayah kerja Kanreg X BKN yakni Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Talk Show terkait penilaian potensi dan kompetensi JPT dan Administrator
Pelaksanaan Talent Pool ini juga telah disosialisasikan kepada para Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Kepala BKPSDM/BKPP) Prov./Kab/Kota di wilayah kerja Kantor Regional V BKN, Kantor Regional IX BKN, Kantor Regional X BKN dan Kantor Regional XIV BKN, yang digelar Kamis (22/02) di Aula A.E.Manihuruk Kanreg X BKN Denpasar. Dalam sosialisasi ini juga diadakan talk show dengan narasumber -Â Â Komisioner KASN DR. Ir. Nuraida Mokhsen, MA dan Assessor SDM Aparatur Ahli Utama BKN Yulina Setyawati Ningsih Nugroho, SH.,MM. (IRN)
Read more
Jakarta – Humas BKN, Mengawali agenda kerja awal tahun 2018, Kedeputian Pembinaan Manajemen Kepegawaian melalui Direktorat Perundang-undangan BKN membahas finalisasi Rancangan Peraturan BKN (R Perban) tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda/Duda dan Perban tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Kedua regulasi tersebut merupakan lanjutan penyusunan Perban turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto, dalam Rapat Konsinyasi Rancangan (R)-Perban tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda/Duda dan R-Perban tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, Senin (19/2/2018) di Swiss-bell hotel, Jakarta, menyebutkan bahwa Perban Pengadaan PNS ditargetkan rampung sebelum penetapan formasi CPNS 2018 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Julia Leli. (foto: mia)
Sementara itu Direktur Perundang-undangan BKN Julia Leli juga menyinggung terkait semakin dekatnya tahapan pengadaan PNS tahun 2018. “Perban Pengadaan PNS harus segera dirampungkan agar pengadaan PNS tahun ini dapat benar-benar mengikuti ketentuan dalam PP 11/2017â€.
Untuk rancangan Perban Pensiun PNS dan Janda/Duda, Haryomo juga menyampaikan finalisasi Perban ini juga ditunggu sebagai salah satu acuan perubahan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Kuasa kepada Kepala BKN untuk atas nama Presiden menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi PNS yang Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas.
“Dalam Perban Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda Duda (turunan PP 11/2017) ada beberapa kewenangan yang diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Perban ini nantinya yang menjadi rujukan perubahan Keppres 53 Tahun 2014,†tuturnya. des
Read moreJakarta-Humas BKN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerima konfirmasi surat perihal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Surat tersebut menjelaskan perihal pengangkatan calon pegawai pada Kementerian Pertahanan Hukum dan HAM, dalam hal ini menetapkan Achmad Fadillah sebagai calon pegawai pada Rutan Klas A Surakarta.
Terkait surat tersebut, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat, Yudhantoro Bayu W di Kantor Pusat BKN Jakarta pada Senin (19/2/2018) menyampaikan bahwa surat pengangkatan CPNS tersebut palsu. Bayu menemukan banyak kejanggalan dalam surat tersebut. Dari nama institusinya saja menurut Bayu, sudah janggal. “Saat ini tidak ada Kementerian Pertahanan Hukum dan HAM dalam Pemerintahanâ€. Hal lain yang janggal menurut Bayu adalah perihal adanya persetujuan KUP. “KUP kan sudah berubah menjadi BKN, jadi tidak mungkin lagi KUP menerbitkan persetujuan†imbuh Bayu. Tak hanya itu, kata Bayu, dari segi nama pejabat dari BKN yang dicatut juga janggal, mengingat Kepala BKN saat ini bukan Soekamto.
Lebih lanjut Bayu mengatakan surat-surat palsu serupa yang terkait pengangkatan dan permasalahan CPNS sering bermunculan. Oleh sebab itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan cermat dalam menyikapinya. “Oknum yang tidak bertanggung jawab senantiasa berkeliaran dan tidak pernah berhenti berusaha mencari keuntungan. Mohon masyarakat cek dan ricek kebenaran informasi sebelum mempercayai dan menuruti ketentuan yang diminta dalam informasi tersebut, karena belum tentu benar. Kami pun tidak akan pernah lelah mengedukasi masyarakat agar kasus penipuan yang terjadi dalam bidang kepegawaian tidak terulang kembali ,†pungkas Bayu. bal
Read more