Bahas Masalah Tenaga Pendidikan, DPRD Lombok Utara Lakukan Audiensi ke Kanreg X BKN

Denpasar. Jumat pagi (24/02) Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara yang diketuai Ardianto, SH melakukan audiensi ke Kantor Regional X BKN dan diterima langsung di ruang rapat Arjuna oleh Kepala Bagian Tata Usaha Istiyarno, S.IP didampingi Kepala Bidang dan Kepala Seksi di lingkungan Kanreg X BKN.

Komisi I DPRD Kab. Lombok Utara memaparkan permasalahan terkait tenaga pendidikan

Dalam audiensi ini, Ardianto mengungkapkan permasalahan PNS tenaga pendidikan di SMA dan SMK di wilayah Kabupaten Lombok Utara terkait mutasi atau reposisi oleh Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, serta kewenangan pendidikan menengah ke Provinsi. “Kami sampaikan bahwa di Lombok Utara sebelum penetapan OPD dilakukan mutasi oleh pemda termasuk guru SMA dan SMK. Selain itu, Guru SMA dan SMK masih menjadi kewenangan propinsi, tapi pemkab ikut melakukan mutasi,” ungkapnya. Ardianto juga menambahkan, pihaknya meminta penjelasan terkait pengangkatan Sekda, tindak lanjut honorer K2 serta formasi CPNS 2017. Saat ini, PNS di Kabupaten Lombok Utara tercatat  sekitar 2.900 PNS, termasuk guru dan masih kekurangan sekitar 2.000an PNS.

Menanggapi hal tersebut, Istiyarno mengatakan, alih status untuk tenaga pendidikan di wilayah kerja Kanreg X BKN sudah 100 persen selesai untuk pengalihannya. Sementara itu, permasalahan K2 terjadi di semua daerah di Indonesia. Namun dari kebijakan Menpan hingga saat ini belum ada formasi, baik untuk K2 maupun PNS , yang ada saat ini formasi khusus untuk ikatan dinas. Masalah pengisian JPT, pihaknya mengatakan siap memfasilitasi sebagai pansel.

Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Heri Pitono S.Sos juga menjelaskan, pengalihan Tenaga Pendidikan tetap menjadi kewenangan Provinsi, Kabupaten hanya memiliki kewenangan dalam membuat SK penempatan. Ditambahkan Ade Judi Basma Hantana selaku Kasie. Fasilitasi Kinerja, pengisian jabatan untuk Sekda termasuk dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jika di tingkat kabupaten merupakan Eselon II. Namun demikian, proses pemilihan harus melalui panitia seleksi, yang didalamnya akan ada metode Assessment Center untuk menggali kompetensi sesuai jabatan yang dicari.

Ade Judi Basma Hantana (tengah)saat menjelaskan proses seleksi JPT

Menutup audiensi Drs. Abdul Salam Gassing M. Si menegaskan bahwa terkait dengan formasi K2, diharapkan seluruh pihak dapat berhati-hati terhadap penipuan. Terlebih bagi K2 yang sudah lulus, sehingga tidak menjadi korban penipuan oknum yang tidak bertanggungjawab. DPRD diharapkan bisa mengantisipasi hal tersebut. (IRN)