Tingkatkan Knowledge Management, Kakanreg Berharap E-Office Dapat Segera Diimplementasikan

Denpasar. “Aplikasi E-Office dikembangkan dalam rangka percepatan dan evaluasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara pada umumnya, dan Kantor Regional X BKN pada khususnya. Melalui aplikasi ini diharapkan dapat menyederhanakan sistem, prosedur, mekanisme dan kontrol kerja yang efektif serta meningkatkan knowledge management. Nantinya dapat mengubah mind set manual menjadi elektronik dengan memanfaatkan teknologi telekomunikasi. Diharapkan aplikasi ini dapat serius dikembangkan dan segera dapat diimplementasikan di lingkungan Kantor Regional X BKN, sehingga informasi dan pelayanan kepegawaian dapat lebih maksimal.” Hal tersebut diungkapkan Ida Ayu Rai Sri Dewi SH, M.Si saat memberikan pengarahan dalam Sosialisasi Aplikasi E-Office yang digelar Selasa (22/08) di Ruang Rapat Arjuna.

 Ida Ayu Rai Sri Dewi SH, M.Si saat memberikan pengarahan dalam sosialisasi aplikasi E-Office

Sementara itu disampaikan Wahyu Wibowo S.Sos Kepala Bagian Persuratan Biro Umum BKN, aplikasi ini dikembangkan untuk mempermudah bagian persuratan dalam memantau distribusi surat masuk. Surat yang masuk nantinya akan diagenda dan dikirim kepada Pimpinan, selanjutnya surat akan didisposisikan kepada unit kerja terkait. Diungkapkan pula, secara teknis aplikasi ini memang belum sempurna, sehingga melalui kegiatan ini diharapkan ada masukan atau saran untuk penyempurnaan aplikasi ini.

Tampak beberapa peserta sosialisasi menyimak penjelasan mengenai beberapa menu dalam aplikasi E-office

E-office merupakan suatu sistem yang berhubungan dengan administrasi secara maya yang memusatkan komponen sebuah organisasi dimana data, informasi dan komunikasi dibuat melalui media komunikasi. Di BKN, pengembangan aplikasi E-Office ini dilakukan bekerjasama dengan pihak ketiga. Dalam kegiatan ini, dijelaskan mekanisme alur surat mulai dari surat masuk hingga disposisi surat ke bidang-bidang. Beberapa masukan atau saran dari peserta diantaranya aplikasi ini belum dilengkapi dengan pengkodean instansi, maupun revisi serta penolakan surat jika terjadi salah pendisposisian. (IRN)