BKN Terbitkan Perka BKN Inpassing Jabatan Fungsional Kepegawaian

Jakarta-Humas BKN, Sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional (Jabfung) Kepegawaian yang terdiri dari Analis Kepegawaian; Auditor Kepegawaian; dan Assessor SDM Aparatur, BKN resmi terbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan ketiga Jabfung Kepegawaian tersebut.

Perka BKN 12/2017 telah mengakomodir ketentuan mulai dari syarat/kualifikasi pengangkatan, tata cara/pelaksanaan uji kompetensi hingga mekanisme pelaksanaan bagi PNS yang diusulkan inpassing ke dalam 3 (tiga) Jabfung Kepegawaian.

Sejak PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui inpassing diterbitkan, BKN sudah menghimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seluruh instansi wajib menghitung kebutuhan Jabfung di instansinya sebelum mengusulkan daftar nominatif PNS yang akan diikutsertakan dengan memperhatikan keempat kategori PNS yang memenuhi kualifikasi ikut inpassing sbb:

  1. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang.
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Assessor SDM Aparatur dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
  3. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Tetapi bagi PNS yang sudah diberhentikan dari jabatan fungsional karena tidak dapat memenuhi angka kredit tidak dapat mengikuti pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing;
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2016 instansi pembina jabatan fungsional bertanggung jawab menghitung komposisi kebutuhan jabatan fungsional yang diusulkan PPK dengan berorientasi pada kebutuhan formasi. Jika usulan yang disampaikan tidak sesuai dengan kebutuhan dalam formasi akan dikembalikan kepada PPK.

Berikut Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan ketiga Jabfung Kepegawaian.

[gview file=”http://denpasar.bkn.go.id/wp-content/uploads/2017/08/PERKA-BKN-NOMOR-12-TAHUN-2017-TATA-CARA-INPASSING-UJI-KOMPETENSI-PENETAPAN-KEBUTUHAN-JF-ANALIS-KEPEGAWAIAN-AUDITOR-KEPEGAWAIAN-DAN-ASSESOR-SDM-APARATUR.pdf”]

Sumber : www.bkn.go.id