Sebanyak 1.759 PNS Dijatuhi Hukuman Disiplin Pada TA.2017

Humas BKN, BKN selaku instansi yang bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN (sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 48 huruf g), melakukan pendataan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS dan hukuman disiplin yang telah diterapkan guna menyikapi pelanggaran tersebut, di sepanjang Tahun Anggaran  (TA) 2017.

Data dalam Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sepanjang TA 2017 sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dijatuhi hukuman disiplin. Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 1, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, Rabu (7/2/2018) menjelaskan sepanjang tahun 2017, hukuman disiplin terhadap PNS kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus. “Pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang”.

Ridwan (foto: ags)

Jumlah PNS Dalam Berbagai Jenis Hukuman Disiplin (HD)

No Jenis Hukuman Dsiplin Kategori (HD) Jumlah
1 Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Berat 96
2 Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Berat 251
3 Pembebasan dari jabatan Berat 85
4 Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat Berat 8
5 Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun Berat 412
6 Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun Sedang 203
7 Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun Sedang 131
8 Penundaan gaji maksimal 1 tahun Sedang 3
9 Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selam 1 tahun Sedang 139
10 Teguran tertulis Ringan 159
11 Pernyataan tidak puas secara tertulis Ringan 109
12 Teguran lisan Ringan 163

Ridwan menambahkan, atas berbagai hukuman disiplin yang telah diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut, BKN akan mengevaluasi efektivitas hukuman yang diberikan terhadap perbaikan kinerja PNS pada khususnya dan penyelenggaraan manajemen ASN pada umumnya. bal