PNS Laki-laki Dapat Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin, Bentuk Dukungan Pemerintah Dalam Pengarusutamaan Gender

[SIARAN PERS]

Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara normatif diartikulasikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini sudah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan selanjutnya
dituangkan lebih terperinci lewat Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.


Salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24
Tahun 2017 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki
untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan
melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Kebijakan ini
merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan
memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.
Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang
mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan
hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.
Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang
mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam
aturan khusus dan jikapun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan
tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam. Sebagai contoh, dalam Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur bahwa pekerja
laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua)
hari. Sementara itu kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya
cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling
lama 1 (satu) bulan.

Jakarta, 09 Maret 2018
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan