Jelang PILKADA, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Tekankan Jaga Netralitas PNS

Denpasar. Jika tahun 2019 disebut sebagai tahun politik nasional, maka tahun 2018 ini dapat dikatakan sebagai tahun politik di daerah, tahun di mana beberapa daerah akan melangsungkan hajat besar bertajuk “PILKADA SERENTAK”. Di Wilayah Kantor Regional X BKN Denpasar, tercatat cukup banyak daerah yang melaksanakan pilkada serentak tersebut.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN

Menyikapi hal tersebut, Direktorat Peraturan Perundang-undangan bekerjasama dengan Kanreg X BKN Denpasar menggelar Penyuluhan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian,  terkait Cuti PNS dan Netralitas PNS pada Kamis (05/04) di Aula AE.Manihuruk Kanreg X BKN. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya pelanggaran di lingkungan instansi pemerintah sekaligus mengajak ASN untuk menjaga netralitas PNS.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Drs. Haryomo Dwi Putranto M.Hum, dalam pengarahannya mengatakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan PNS diminta untuk netral dan tidak berpihak, namun pelanggaran terhadap ketentuan netralitas masih sering kita jumpai. Saat ini pengawasan terhadap netralitas PNS semakin ketat, karena selain Bawaslu, instansi lain seperti KemenpanRB, BKN, dan KASN juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan netralitas khususnya kepada PNS. Sehingga penting bagi kita sekalian, untuk memahami rambu-rambu apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh PNS dalam setiap tahapan Pilkada. Oleh karena itu dalam penyuluhan kali ini, kami sengaja memasukkan materi netralitas PNS yang akan disampaikan oleh jajaran Direktorat Peraturan Perundang-undangan. (IRN)