Sekretaris Utama: Analis Kepegawaian Harus Pahami Peraturan Perundang-undangan

Denpasar. Membuka Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Analis Kepegawaian Keahlian , Sekretaris Utama BKN Usman Gumanti menekankan kepada seluruh peserta untuk memahami norma, standard serta prosedur peraturan perundang-undangan dengan benar dan dapat mengimplementasikan dalam lingkungan organisasi. Hal itu diungkapkan saat memberikan pengarahan dalam Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Analis Kepegawaian Keahlian di wilayah kerja Kanreg X BKN bertempat di salah satu Hotel di Jalan Sunset Road Badung, Bali pada Rabu (11/04).

Usman Gumanti (berdiri) membuka Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Analis Kepegawaian Keahlian se wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar

Sekretaris Utama BKN juga menegaskan bahwa sebagai Analis Kepegawaian harus memiliki komitmen diantaranya berkinerja guna membangun organisasi, terus meningkatkan kemampuan dalam memahami peraturan perundang-undangan serta  menjaga kejujuran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Namun Tak hanya peraturan perundang-undangan, seorang analis kepegawaian juga harus memahami prosedur perekrutan pegawai hingga pemberhentian ASN serta berbagai permasalahan kepegawaian.

Di akhir pelatihan nantinya akan ada ujian sebagai bahan evaluasi seluruh peserta dalam melakukan pembelajaran tentang kepegawaian dengan menggunakan sistem Computer Assissted Computer (CAT). Usman gumanti berharap seluruh peserta Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Analis Kepegawaian Keahlian dapat lulus dengan hasil yang memuaskan.

Pengalungan tanda peserta oleh Sekretaris Utama BKN

Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Analis Kepegawaian Keahlian juga ditandai dengan pengalungan tanda peserta oleh Usman Gumanti didampingi Kepala Kanreg X BKN Ida Ayu Rai Sri Dewi SH, M.Si dan Kepala Pusat Pengembangan ASN BKN Ahmad Jalis, MA. (IRN)