Maret 2019, BKN Segera Selesaikan 3 Agenda Prioritas Utama

Denpasar. Bulan Maret 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki sejumlah agenda kerja yang harus segera diselesaikan. Hal tersebut diungkapkan Kepala BKN dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg X BKN Subagyo S.Sos, M.Si selaku Inspektur Upacara dalam upacara bendera pada Senin (18/03) di Lapangan Volley Kanreg X BKN. Lebih lanjut dikatakan ada tiga agenda kerja yang harus segera diselesaikan BKN pada Bulan Maret ini. “Ada tiga agenda prioritas yang harus segera kita tuntaskan. Pertama SKD CPNS Tahun Anggaran 2018 untuk instansi daerah susulan yang terkena bencana di Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi dan Kota Palu. Termasuk juga di Provinsi Papua dan Papua Barat. Ini harus segera kita selesaikan,” tegas Subagyo.

up ben1

Subagyo, S.Sos , M.Si saat menyampaikan sambutan Kepala BKN

Lebih lanjut disampaikan, tugas kedua adalah penyelesaian Layanan Kepegawaian Kenaikan Pangkat untuk periode April 2019 dan Penetapan NIP untuk CPNS tahun 2018. Dan terakhir, Penyelesaian penerimaan P3K tahap I. Ketiga agenda tersebut harus segera diselesaikan, mengingat ke depan masih banyak tugas yang juga harus dikerjakan yaitu penerimaan CPNS melalui sekolah ikatan dinas serta pelaksanaan Talent Pool 2019.

Ditambahkan Kepala BKN, pada tanggal 13 Maret 2019 Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Duda, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS. Padahal jika sesuai dengan UU ASN, gaji sudah tidak didasarkan lagi pada golongan ruang dan masa kerja tetapi didasarkan pada jabatan seseorang (single salary system). Untuk dapat menghitung besaran gaji yang didasarkan pada jabatan dibutuhkan suatu analisa melalui evaluasi jabatan yang harus dimiliki oleh seluruh instansi. Hal ini penting karena merupakan salah satu yang harus dipenuhi untuk kepentingan Reformasi Birokrasi dan itu menjadi PR besar BKN sebagai pembina manajemen kepegawaian.

Namun sebagai aparatur negara, kenaikan gaji pokok kurang lebih rata-rata sebesar 5 persen ini tetap harus disyukuri dan dijadikan motivasi dalam memberikan pelayanan terbaik. Dengan meningkatkan kualitas kinerja, maka kinerja birokrasi akan semakin baik dan profesional, dan itu harus dimulai dari diri sendiri. (IRN)