KASN GELAR SOSIALISASI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI

Kepala BKN : Peran KASN Vital

Untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan merit sistem , Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengadakan sosialisasi kebijakan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara obyektif dan terbuka serta peranan KASN sebagai pengawas penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

Denpasar, 9 Juli 2015. Setelah terbentuk dan secara resmi dilantik pada 27 November 2014, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) menggelar sosialisasi bagi pemerintah provinsi /kabupaten kota. Dalam laporannya, Komisioner KASN Prijono Tjiptoherijanto  menyampaikan bahwa acara yang dikemas sehari itu untuk mengetahui tata cara pengisian JPT, terutama JPT Pratama yang terdapat hampir di semua pemerintah provinsi/kabupaten/kota, JPT madya di Provinsi serta penjelasan implementasi sistem merit.

prijono tjipto

Komisioner KASN Prijono Tjiptoherijanto  menyampaikan laporannya

Sementara itu Kepala BKN, Dr. IR. Bima Haria Wibisana, M.S.IS yang hadir dalam sosialisasi ini, menyampaikan bahwa Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN membawa perubahan radikal sebagai penganti UU 43 tahun 1999. “Kalau UU 43 tentang pokok kepegawaian menggunakan falsafah administrasi kepegawaian, maka UU ASN menggunakan Human Capital sebagai dasar falsafah” tegasnya.

kasn1

Kepala BKN Dr. IR. Bima Haria Wibisana, M.S.IS memberikan pengarahan mengenai peran KASN

Masih menurut Bima Haria, titik berat manajemen kepegawaian terletak pada disiplin sistem administrasi kepegawaian dan manajemen sumber daya manusia.  Selain itu, juga dalam pendataan manajemen kepegawaian dengan lebih menekankan pada merit sistem atau kompetensi yang dimiliki. Penerapan sistem merit yang membawa konsekuensi sistem  fenomene DUK sudah tidak relevan lagi. “Tidak tergantung siapa yang duluan jadi pegawai namun berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Untuk menyikapi sistem merit secara obyektif, seperti tertuang dalam UU ASN kita diminta melakukan pemilihan secara terbuka dan obyektif, namun tentu ada wasitnya, itulah fungsi KASN. Tentu fungsi KASN tidak hanya itu,namun lebih luas lagi dalam menjaga asas dan etik ASN” ujar Bima Haria. Untuk itulah KASN memiliki peran vital dalam implementasi UU ASN terutama untuk mengawasi proses pengisian JPT dan penerapan sistem merit supaya berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan proses ini, BKN telah menyiapkan assessment center untuk 1000 orang secara gratis, namun hanya di Jakarta. “Bagi yang berminat silakan menghubungi assessment center, nanti kami masukan list” ungkapnya.

kasn4

Hadir sebagai narasumber (dari kiri) Prijono Tjiptoherijanto, Made Suwandi, dan Tasdik Kinanto, didampingi Kakanreg X BKN Denpasar, Drs.Made Ardita, M.Si sebagai moderator

Dalam acara tersebut hadir tiga orang komisioner KASN sebagai narasumber, yakni Prijono Tjiptoherijanto yang menyampaikan tentang hakekat lahirnya KASN,  Made Suwandi menyampaikan Pemerintah Daerah dan manajemen ASN (dalam koridor UU 5 /2014 dan UU 23/2014), serta Tasdik Kinanto yang membawakan materi tentang Pengisian JPT dan pengawsan KASN. Bertindak sebagai moderator yakni Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Drs.Made Ardita, M.Si .

kasn5

Para peserta tampak serius menyimak jalannya acara sosialisasi

Acara ini diikuti oleh Para Sekretaris Daerah dan Kepala BKD Kabupaten/kota serta provinsi wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat , Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat. (buana/yudana)