KONSULTASI PENYEDERHANAAN BIROKRASI DAN PPPK, KOMISI I DPRD KAB. LOMBOK UTARA KUNJUNGI KANREG X BKN

Denpasar, 28/1/2022. Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Regional X BKN Denpasar untuk melakukan konsultasi terkait penyelenggaraan dan pembinaan manajemen ASN. Secara khusus kunjungan dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang penyederhanaan birokrasi dan kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kunjungan kerja tujuh orang ketua dan anggota Komisi I ini diterima oleh Kabid Informasi Kepegawaian, Ketut Buana mewakili Kepala Kantor Regional. Audensi kali ini juga didampingi Kabid Pengangkatan dan Pensiun, Heri Pitono dan Analis Kepegawaian Muda, Purnami Astari.

News Lombok Januari for Web keci;Tim DPRD Komisi I Kab. Lombok Utara

Dalam konsultasi yang berlangsung cair tersebut, Anggota Komisi I yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Nasrudin, SH ini mendapatkan informasi penjelasan tentang urgensi penyederhaaan birokrasi termasuk konsekuensinya pasca penyetaraan jabatan struktural menjadi pejabat fungsional. Disamping itu anggota komisi I Juga mendapat penjelasan tentang filosofi dibalik pengangkatan PPPK dan manfaatnya bagi daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Wakil rakyat dari berbagai perwakilan partai politik ini juga mendapatkan informasi berbagai bentuk parameter pembinaan dan penyelenggaraan manajemen kepegawaian termasuk Reformasi Birokrasi.

Secara khusus anggota komisi I DPRD menyampaikan apresiasi terhadap mekanisme seleksi ASN Tahun 2021 dengan menggunakan sistem CAT yang telah menciptakan mekanisme tes yang benar-benar akuntabel. “Dari pengamatan kami selama pelaksanaan seleksi CASN, sistem ini telah terbukti melahirkan proses seleksi yang benar-benar akuntabel dan bebas dari peluang intervensi dari pihak manapun”, ungkap salah satu anggota Komisi I yang hadir. Dalam pernyataan penutup terungkap pentingnya anggota legislatif mendapatkan informasi yang memadai dan komprehensif terkait pembinaan dan penyelenggaraan manajemen kepegawaian sehingga dapat dijadikan bahan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.