Samakan Persepsi Pendataan Non ASN, Kanreg X BKN Denpasar Adakan Sharing Session
Denpasar, 2 /09/2022. Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Paulus Dwi Laksono dalam pengarahan kegiatan Sharing Session Pendataan Non ASN se-Wilayah Kerja Kanreg X BKN menegaskan bahwa pendataan non ASN dilakukan untuk memetakan dan mendata tenaga non ASN yang bekerja hingga kini di instansi pemerintah. Hasil pendataan selanjutnya dijadikan bahan pengambilan kebijakan oleh pemerintah. Oleh karena itu Kakanreg menegaskan agar instansi dalam melakukan pendataan secara konsisten berpedoman pada surat Menpan & RB nomor 1511 tanggal 22 Juli 2022.
Kegiatan sharing Session ini diselenggarakan oleh Kantor Regional X BKN untuk menyamakan persepsi dan mendukung kelancaran kegiatan pendataan. Lebih lanjut narasumber dari PPSIASN BKN Pusat, Auditya Nugraha yang dihadirkan dalam kegiatan ini menyampaikan tentang ketentuan yang menjadi pedoman pendataan yaitu surat Menpan & RB Nomor 1511 yang kemudian dituangkan dalam aplikasi pendataan yang disiapkan oleh BKN. Dalam kesempatan ini selain pemaparan materi juga diisi dengan simulasi penggunaan aplikasi dan diskusi seputaran permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Admin Instansi saat melakukan pendataan.
Beberapa masukan substansial dan kendala dan solusi teknis juga terungkap dari kegiatan ini yang selanjutnya diramu menjadi FAQ pelaksanaan pendataan non ASN. Kepala Bidang informasi Kepegawaian, Ketut Buana berharap dengan adanya media sharing session semacam ini dapat menginventarisir permasalahan dan bersama-sama merumuskan solusi praktis berdasarkan regulasi yang berlaku.