TMT Pengangkatan CPNS 2017 Ditetapkan Usai Instansi Umumkan dan Usulkan

Denpasar. Melalui siaran pers ini kami sampaikan bahwa penentuan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 dilakukan berdasarkan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing intansi yang harus diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat akhir Februari 2018.

Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 154-1 /99 Tanggal 11 Desember 2017 perihal Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2017 yang telah disampaikan BKN kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima CPNS tahun 2017.

Berikut kebijakan penetapan TMT CPNS 2017 yang diatur melalui Surat Kepala BKN yang disampaikan kepada instansi, di antaranya:

1. Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) yang baru dapat pengumuman hasil final seleksi CPNS Tahun 2017 setelah tanggal 1 Desember 2017, maka TMT pengangkatan sebagai CPNS ditetapkan tanggal 1 bulan berikutnya di bawah koordinasi BKN;

2. Mengingat sampai dengan akhir bulan November 2017 hasil seleksi CPNS belum seluruhnya diselesaikan maka pengangkatan CPNS dapat melampaui batas tahun anggaran berjalan;

3. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai CPNS dilakukan pada tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN bagi Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional VIII BKN bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara;

4. Usul penetapan NIP bagi CPNS sudah harus diterima secara lengkap di BKN paling lambat akhir Februari 2018.

Jakarta, 18 Desember 2017
Kepala Biro Humas BKN, ttd
Mohammad Ridwan

Sumber : Http://www.bkn.go.id