556 Calon Praja IPDN Ikuti TKD Dengan CAT

Denpasar. Untuk menjaring calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, berintegritas dan jujur, maka diadakan seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019.

Setelah Proses Pendaftaran dan Verifikasi yang dilakukan di Portal SSCN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Tes) oleh BKN. Di Kanreg X BKN Denpasar, TKD dilakukan selama dua hari, yakni Selasa (25/06) hingga Rabu (26/06) yang terbagi dalam enam sesi, empat sesi pada hari pertama dan dua sesi pada hari kedua. Materi yang diujikan dalam TKD yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 35 soal , Tes Intelegensi Umum (TIU) sebanyak 30 soal , dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 35 soal dalam total waktu 90 menit.

Pelaksanaan tes ini juga dilakukan dengan transparan. Tak hanya peserta yang dapat langsung melihat nilai usai mengikuti ujian, orangtua atau keluarga yang menunggu pun dapat melihat perolehan nilai selama ujian di live Score.

Sementara itu, berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Mahasiswa Dan Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2019, nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan yakni nilai 75 untuk TWK,  80 untuk TIU, dan 143 untuk TKP.

Secara keseluruhan, pelaksanaan TKD seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019 yang dilaksanakan di Kanreg X BKN berjalan dengan lancar. (IRN)