Cegah Malapraktik Pengisian Jabatan di Birokrasi, BKN Terbitkan Standar Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi
Sejumlah kasus malapraktik pada pengisian jabatan menciderai kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis sistem merit, yang mewajibkan pengisian jabatan di birokrasi, baik jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilakukan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Implementasi manajemen ASN berbasis sistem merit sejatinya harus dilakukan sesuai arahan Presiden dan telah masuk agenda nasional melalui RPJMN 2020 – 2024 pada aspek reformasi kelembagaan birokrasi. Menindaklanjuti arahan Presiden dan agenda RPJMN tersebut, BKN bersinergi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari realisasi program Strategi Nasional Pemberatasan Korupsi (Stranas PK), termasuk yang menyangkut jual-beli jabatan. Sebagai implementasi tugas Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pembentukan manajemen talenta nasional dan Stranas PK tersebut, BKN menyusun dua program prioritas. Pertama, menerbitkan standar penyelenggaraan penilaian kompetensi yang wajib dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/D), melalui Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Kedua, BKN menyelenggarakan penilaian kompetensi ASN yang dilakukan melalui penyusunan Talent Pool. Kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2015 dan menjadi gerbang awal pembentukan database manajemen talenta nasional. Peraturan BKN 26 Tahun 2019 menekankan bahwa penyelenggaran kompetensi ASN harus mengikuti standar yang telah ditetapkan terkait asesor, metode dan alat ukur, dan dilakukan oleh Penyelenggara penilaian kompetensi instansi pemerintah yang terakreditasi atau Penyelenggara non-Pemerintah yang sudah terdaftar pada BKN selaku Pembina dan Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN (Pasal 48 UU ASN) dan pembina penyelenggaraan manajemen ASN (Pasal 47 UU ASN). Dalam peraturan BKN ini juga ditekankan adanya pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan penilaian kompetensi.
Jakarta, 19 Februari 2020
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd Paryono
sumber :Â https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2020/02/Cegah-Malapraktik-Pengisian-Jabatan-di-Birokrasi-BKN-Terbitkan-Standar-Penyelenggaraan-Penilaian-Kompetensi-.pdf