Minimalkan Tatap Muka, Tahapan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 BKN Disederhanakan

[SIARAN PERS] Nomor: 037/RILIS/BKN/VIII/2020

Minimalkan Tatap Muka, Tahapan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 BKN Disederhanakan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengagendakan penjadwalan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 berlangsung pada 10 – 14 Agustus dan pengumuman jadwal SKB disampaikan pada 18 Agustus 2020 melalui masing-masing laman pengumuman Instansi Pusat dan Daerah. Berdasarkan penetapan jadwal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan pengumuman jadwal SKB bagi pelamar di lingkungan BKN melalui Pengumuman Nomor: 15/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Adapun tahapan pelaksanan SKB bagi pelamar CPNS BKN yang sebelumnya terdiri dari 3 (tiga) tahapan diserderhanakan menjadi 2 (dua) tahapan dengan menyesuaikan protokol pencegahan Covid-19, yakni meliputi seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 75% dan wawancara kompetensi manajerial dan sosio kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25%. Berbeda dengan sebelumnya, tahapan SKB juga meliputi ujian psikotes. Untuk lokasi peserta SKB CPNS BKN dilaksanakan di Kantor BKN yang tersebar di Indonesia, mulai dari Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, dan UPT BKN. Penetapan lokasi masingmasing peserta disusun berdasarkan pilihan lokasi yang dilakukan peserta ketika melakukan pendaftaran ulang SKB. Secara khusus pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di Tilok akan menggunakan media wawancara daring (online). Penyederhanaan tahapan pelaksanaan SKB selain dengan metode CAT ini dilakukan BKN berdasarkan arahan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020, yakni Instansi Pusat dan Daerah yang melaksanakan tahapan SKB tambahan selain dengan metode CAT BKN, agar melakukan penyesuaian terhadap tahapan SKB yang berpotensi menciptakan kerumunan peserta atau yang menyimpang dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain menyampaikan secara mendetil lokasi masing-masing peserta, laman pengumuman jadwal SKB CPNS di lingkungan BKN juga melampirkan keterangan materi pokok SKB setiap jabatan yang dibuka BKN pada CPNS Formasi Tahun 2019. Untuk formasi jabatan yang dibuka meliputi 6 (enam) Jabatan Fungsional Kepegawaian, yakni Analis Kepegawaian Ahli Pertama, Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama, dan Auditor Kepegawaian Ahli Pertama. Sementara untuk Jabatan Fungsional lainnya meliputi Arsiparis Ahli Pertama, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama dan Pranata Komputer Ahli Pertama. Selain itu, BKN juga memberikan materi pokok 12 (dua belas) Jabatan Pelaksana yang dibuka di BKN, meliputi Analis Jabatan, Analis Kinerja, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Analis Perencanaan, Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran, Analis Hukum, Analis Protokol, Analis Publikasi, Analis Data dan Informasi, Pranata Kearsipan, Pengelola Barang Milik Negara, dan Teknisi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana. Untuk ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN di tengah Covid-19 akan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam pengumuman tersebut, BKN juga menekankan seluruh pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya dan mengimbau pelamar bahwa kelulusan peserta adalah hasil kerja peserta itu sendiri, dan jika ada pihak yang mengatasnamakan BKN atau pihak Instansi untuk menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut pasti tindak penipuan.

Jakarta, 19 Agustus 2020

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama
Badan Kepegawaian Negara

Paryono

sumber : https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2020/08/71a74b44686f42d8af86069406b3dcbf-1.pdf