Tekan Risiko Penularan Covid-l9, BKN Terbitkan Perubahan Ketentuan Sistem Kerja Pegawai

[SIARAN PERS] Nomor: 040/RILIS/BKN/IX/2020

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020. SE Kepala BKN tersebut merupakan perubahan atas SE Kepala BKN Nomor 15/SE/VI/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. SE baru tersebut diterbitkan atas dasar mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas dan untuk menghambat penyebaran virus tersebut serta untuk mengurangi risiko penularan di lingkungan BKN.

Kepala BKN dalam SE 20/SE/IX/2020 mengarahkan sejumlah hal:

1. Bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, maka ditetapkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 100%.

2. Bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 75%.

3. Bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 50%.

4. Bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi namun tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 25%.

5. Bagi Unit Kerja/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan lain yang sejenis, maka ditetapkan jumlah keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor paling banyak 10%.

Keterwakilan pegawai untuk melaksanakan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan antara lain: domisili pegawai, usia pegawai, riwayat kesehatan, pegawai yang pergi dan pulang kerja menggunakan sarana transportasi umum, jenis pekerjaan, kompetensi, kedisiplinan dan ketersediaan sarana kerja.

Sebelumnya, pada SE Kepala BKN Nomor 15/SE/VI/2020 pengaturan sistem kerja pegawai hanya mengatur 2 hal, yakni:

1. Keterwakilan pegawai setiap unit kerja yang bekerja di kantor dengan jumlah paling sedikit 10% (sepuluh persen) paling banyak 50% (lima puluh persen) dan bekerja di rumah dengan jumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) paling banyak 90% (sembilan puluh persen).

2. Bagi Kantor Regional atau rumah pegawai yang wilayahnya masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) maka keterwakilan pegawai yang bekerja di kantor dan di rumah adalah 10% (sepuluh persen) – 90% (sembilan puluh persen).

SE Kepala BKN Nomor 20/SE/IX/2020 juga mengarahkan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi, workshop, konsinyasi, pemantauan, evaluasi dan kegiatan sejenis lainnya yang menyebabkan kerumunan banyak orang dialihkan menjadi kegiatan pertemuan melalui media telekonferensi atau jika tidak memungkinkan untuk dialihkan, maka pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat. Kegiatan rapat internal dilaksanakan dengan media telekonferensi dan kolaborasi secara daring.

Selain itu, SE tersebut juga mengarahkan penyelenggaraan kegiatan perjalanan dinas dalam negeri agar dilaksanakan lebih selektif dan penuh kehati-hatian dengan memperhatikan tingkat urgensi/kepentingannya dan dibuktikan dengan surat tugas dari Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, serta melampirkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) Test. Penyelenggaraan kegiatan perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan pada daerah risiko tinggi penyebaran Covid-19 agar ditunda dan dijadwalkan ulang.

Sementara itu, bagi pegawai yang telah selesai melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dan/atau cuti yang digunakan untuk bepergian ke luar daerah diwajibkan melakukan karantina mandiri. Pada saat melakukan karantina mandiri pegawai tersebut berstatus bekerja di rumah. Karantina mandiri ditetapkan selama 14 (empat belas) hari kalender sejak yang bersangkutan kembali dari melakukan perjalanan dinas dan/atau cuti yang digunakan untuk bepergian keluar daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemik. Bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dan/atau cuti yang digunakan untuk bepergian ke luar daerah, wajib menyerahkan hasil Rapid Test terakhir setelah selesai melakukan karantina mandiri.

Jakarta, 12 September 2020

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama                                                                                                                                                                              Badan Kepegawaian Negara

Paryono

 

Sumber : https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2020/09/Tekan-Risiko-Penularan-Covid-l9-BKN-Terbitkan-Perubahan-Ketentuan-Sistem-Kerja-Pegawai.pdf